Dirjen Pajak Harap Meterai Elektronik Bisa Kurangi Pemalsuan

Sabtu, 2 Oktober 2021 10:22 WIB

Meterai Elektronik. antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo berharap meterai elektronik dapat mempermudah transaksi masyarakat, terutama untuk transaksi elektronik.

Tak hanya itu, menurut Suryo, keberadaan meterai elektronik juga diharapkan bisa menekan pemalsuan yang marak terjadi sebelumnya. Dengan begitu, meterai elektronik dapat berdampak positif kepada penerimaan negara.

"Harapannya ini memberi kemudahan bagi masyarakat dan pemalsuan meterai diharapkan dapat berkurang," kata Suryo Utomo dalam peluncuran meterai elektronik di Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2021.

Oleh sebab itu, pihaknya bekerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meluncurkan dan mengawasi penggunaan meterai ini.

Suryo menjelaskan pemeteraian dokumen elektronik dengan meterai elektronik butuh sistem mumpuni. "Oleh karena itu kami bekerja sama, tidak sendiri, antara lain dengan Perum Peruri yang telah ditunjuk sebagai penyedia materai," ucapnya.

Advertising
Advertising

Lebih jauh ia menyebutkan dokumen-dokumen transaksi elektronik yang bisa menggunakan meterai elektronik di antaranya untuk dokumen transaksi dua pihak yang sifatnya perdata yang menjadi objek bea meterai.

Meterai listrik juga bisa digunakan pada dokumen elektronik dalam transaksi sehari-hari. Dokumen elektronik telah diakui sebagai dokumen yang sah dan objek bea meterai oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

"Di sana pun juga disebutkan bahwa cara pemeteraiannya pun diatur karena sama sekali berbeda dengan dokumen kertas yang selama ini kita lihat dan gunakan," ucap Suryo.

Untuk melaksanakan pemeteraian elektronik, sebelumnya pemerintah juga sudah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133 dan 134 yang mulai berlaku 1 Oktober 2021. Kedua aturan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Bea Meterai.

ANTARA

Baca: CEO Blibli Beberkan Alasan Akuisisi 51 Persen Saham Pengelola Ranch Market

Berita terkait

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

2 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

3 hari lalu

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

3 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Terkini: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga Senin, Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah

7 hari lalu

Terkini: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga Senin, Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah

Penutupan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara diperpanjang hingga Senin, 22 April 2024 akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

PLN: Transaksi di SPKLU Naik Lima Kali Lipat Selama Arus Mudik 2024

7 hari lalu

PLN: Transaksi di SPKLU Naik Lima Kali Lipat Selama Arus Mudik 2024

PT PLN (Persero) mencatat transaksi di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) naik lima kali lipat saat arus mudik dan arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

9 hari lalu

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

Polres Bintan menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan tersangka pemalsuan dokumen

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

10 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

18 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Setelah Anjlok Kemarin, IHSG Kini Menguat di Level 7,226,9

24 hari lalu

Setelah Anjlok Kemarin, IHSG Kini Menguat di Level 7,226,9

Setelah turun dalam kemarin, Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG berhasil menguat di sesi pertama hari ini. IHSG menutup sesi di level 7,226,9 atau naik 0.83 persen.

Baca Selengkapnya

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

24 hari lalu

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya