5 Ciri Pinjol Ilegal, Mulai dari Uang Muka hingga Persyaratan Terlalu Mudah

Kamis, 30 September 2021 07:05 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Freepik

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu produk fintech yang paling banyak diakses oleh masyarakat adalah yang menawarkan layanan pinjaman tunai atau pinjaman online (pinjol). Sebab, layanan ini menawarkan akses mudah selama 24 jam dan dana cepat cair tanpa agunan.

Sejumlah keunggulan tersebut tak ada terdapat di produk pinjaman yang disediakan oleh Koperasi Simpan Pinjam dan produk pinjaman dari perbankan. Oleh karena itu, beragam pinjol pun bermunculan, baik yang legal maupun ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dalam banyak kesempatan telah mengingatkan agar masyarakat lebih waspada dan menghindari berhubungan dengan pinjol ilegal. Pasalnya, sudah banyak kasus terkait pinjol ilegal dan praktik para penagih utang yang tak sopan ke nasabah yang tak memenuhi kewajibannya.

Tak jarang pinjol melakukan penipuan dengan mengatasnamakan produk fintech tertentu. Penipuan ini biasanya terjadi dalam beragam modus yang digunakan secara berulang.

Advertising
Advertising

Oleh sebab itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri fintech ilegal. Situs www.kreditpintar.com menyebutkan 5 ciri-ciri dari fintech ilegal tersebut, yaitu:

1. Meminta Uang Muka

Umumnya, fintech ilegal akan meminta nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang muka sebagai syarat pengajuan pinjaman. Hal ini akan sangat merugikan, terlebih lagi nasabah adalah pihak yang membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhannya sebagai satu-satunya alasan untuk mengajukan pinjaman.

Jika masyarakat diharuskan untuk mengirimkan sejumlah uang muka, sudah dipastikan bahwa itu praktik fintech ilegal.

<!--more-->

2. Memaksa dan Mendesak lewat Promo

Penyedia pinjaman ilegal akan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan dari korban. Mulai dari cara yang sehat hingga secara tidak sehat, termasuk dengan memaksa.

Biasanya, pemaksaan tersebut dilakukan oleh penipu dengan cara memberikan berbagai promo yang sangat menarik dan terkesan menguntungkan agar banyak nasabah yang terjebak.

3. Persyaratan Terlalu Mudah

Pengajuan pinjaman melalui fintech banyak diminati karena kemudahan akses dan persyaratan yang harus dipenuhi. Kemudahan syarat yang ditawarkan oleh fintech dimanfaatkan oleh para oknum tidak bertanggung jawab untuk merancang syarat dan ketentuan, agar modus penipuan mereka berjalan lancar.

Umumnya, fintech ilegal meminta data KTP nasabah sebagai upaya pencurian data, dan hal ini seringkali tidak disadari. Modus tersebut biasanya dibungkus dengan alasan pengecekan pinjaman. Nyatanya, fintech ilegal tidak mempunyai akses untuk melakukan pengecekan riwayat pinjaman dengan menggunakan data KTP nasabah.

4. Informasi Minim

Berbeda dengan fintech resmi, biasanya fintech ilegal tidak memiliki kelengkapan informasi seperti situs, alamat, dan kontak resmi yang muncul di mesin pencarian Google.

5. Media Sosial Tak Terverifikasi

Fintech resmi pastinya memiliki akun media sosial resmi yang terverifikasi, contohnya, akun instagram yang memiliki tanda verifikasi berupa centang biru. Sedangkan, fintech ilegal tidak akan bisa terverifikasi sebagai akun resmi, karena sistem media sosial membacanya sebagai akun impostor, atau tiruan.

Biasanya akun media sosial fintech ilegal juga memiliki jumlah following yang lebih banyak daripada followersnya. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih hati-hati serta terus melakukan cek dan ricek atas legalitas fintech tertentu agar tak terjerat pinjol ilegal.

FAIRUZ AMANDA PUTRI

Baca: Debt Collector Tak Tersertifikasi yang Tarik Paksa Kendaraan Bisa Dipolisikan

Berita terkait

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

9 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

10 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

10 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

11 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

12 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

14 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

1 hari lalu

Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

Untuk ajukan kredit mobil ada beberapa hal perlu diperhatikan. Salah satunya mengukur kemampuan finansial jangka pendek maupun panjang. Apa lagi?

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Shopee Berikan Hadiah Total Rp 6 Miliar untuk Promo 6.6 Great Mid Year Sale

3 hari lalu

Shopee Berikan Hadiah Total Rp 6 Miliar untuk Promo 6.6 Great Mid Year Sale

Shopee memberikan ragam promo dalam kampanye Shopee 6.6 Great Mid-Year Sale sejak 13 Mei-6 Juni 2024.

Baca Selengkapnya