KKP Minta Pemilik Kapal KM Hentri-I Tunaikan Hak Korban ke Ahli Waris ABK

Minggu, 26 September 2021 14:27 WIB

Seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM Bandar Nelayan 188 bersujud usai tiba di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Jumat, 21 Mei 2021. Sebanyak 19 orang WNI ABK KM Bandar Nelayan 188 yang berhasil dievakuasi setelah mengalami kecelakaan kapal pada Jumat (14/5) lalu di perairan sebelah barat Australia menjalani proses repatriasi ke Indonesia dengan diangkut Kapal Angkatan Laut Australia HMAS Anzac. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak lima anak buah kapal (ABK) KM Hentri-I telah mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Banten, pada Sabtu kemarin, 25 September 2021. Mereka adalah lima orang yang selamat setelah kapal dihantam gelombang tinggi dan terbakar di perairan Pulau Tanimbar Kei, Maluku Utara.

"Kami semua berharap, musibah ini adalah kejadian terakhir,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Zaini dalam keterangan tertulis di hari yang sama.

Sebelumnya, kapal bermuatan 32 ABK ini berangkat dari Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, pada 15 Agustus 2021. Pada 3 September 2021, kapal mengalami kecelakaan di laut pada 3 September 2021 di Perairan Tanimbar.

Adapun pencarian oleh tim SAR sudah dihentikan sejak 21 September 2021. Beberapa hari lalu, tim SAR dikabarkan terus mencari 25 ABK lainnya yang hilang. Dalam keterangan resmi ini, KKP memastikan jumlah ABK yang hilang mencapai 27 orang.

Saat kejadian, lima ABK yang selamat lalu ditolong nelayan setempat dan dievakuasi ke Kampung Mun, Pulau Tanimbar Kei. Setelah itu, kelima ABK dibawa ke Kota Tual dan dapat pemulihan di mess milik KKP.

Advertising
Advertising

Di Bandara Soekarno Hatta, hadir juga pewakilan pemerintah Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya, kelima ABK ini yaitu Asep Suryana, Ardian Rahman, Anggar Pramudya, Hengky Kurniawan dan La Asri, akan dibawa ke kampung halaman mereka di Sukabumi.

Zaini memastikan hak awak kapal ikan ini bakal dipenuhi. Baik yang selamat maupun meninggal, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Laut serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Khusus untuk awak kapal yang meninggal dunia, Zaiki meminta pemilik kapal perikanan memastikan bahwa ahli waris atau keluarganya menerima santunan kematian dan jaminan sosial lainnya. "Sesuai perundang-undangan,” kata Zaini.

BACA: Kemlu Jelaskan Kondisi 2 ABK yang Terjun ke Laut dari Kapal Cina

Berita terkait

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

2 jam lalu

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen meningkatkan jangkauan pasar tuna Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

20 jam lalu

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

3 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

3 hari lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

SAR Timika Hentikan Pencarian ABK KM Papua Jaya 2 yang Diduga Jatuh ke Laut, Empat Hari Tidak Ditemukan

4 hari lalu

SAR Timika Hentikan Pencarian ABK KM Papua Jaya 2 yang Diduga Jatuh ke Laut, Empat Hari Tidak Ditemukan

Penyisiran untuk mencari ABK KM Papua Jaya 2 itu dilakukan sesuai Sarmap Prediction Basarnas Command Center (BBC), namun hasilnya nihil.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

6 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

6 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

6 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

6 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

7 hari lalu

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.

Baca Selengkapnya