OJK Ingatkan 6 Data Finansial Nasabah Ini Tidak Boleh Disebar ke Siapapun
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 25 September 2021 12:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terus mengingatkan agar masyarakat agar selalu waspada menjaga kerahasiaan data pribadinya, termasuk dalam bertransaksi perbankan. Apalagi saat ini modus kejahatan kian beragam dan semakin canggih.
Melalui unggahan di Instagram resmi OJK @ojkindonesia pada Jumat, 24 September 2021, diperlihatkan sebuah video pendek berdurasi sekitar 2 menit. Video itu pada intinya mengajak nasabah untuk berhati-hati ketika mendapatkan kode one-time password atau OTP dari suatu bank.
Di dalam video itu diperlihatkan seorang nasabah mendapat kiriman pesan lewat WhatsApp dari nomor tak dikenal. Pesan itu menginformasikan bahwa terjadi kesalahan transfer oleh suatu bank sehingga bank tersebut akan mendebet rekening nasabah.
Bank itu kemudian menyatakan bakal membatalkan transaksi dan akan mengirimkan sms kode pembatalan ke nomor ponsel nasabah. Nasabah lalu diminta menelepon ke nomor tertentu bila merasa tidak jelas dengan informasi tersebut.
Berikutnya, video itu menunjukkan nasabah mendapat SMS dari bank berisi kode OTP. Ketika akan mem-forward kode OTP tersebut ke nomor telepon yang menghubunginya, untungnya nasabah itu segera diingatkan kedua temannya untuk tidak melakukannya.
OJK pun berpesan untuk tidak memberikan data finansial kepada siapapun. Adapun enam data finansial yang dimaksud adalah: user name, password, OTP, PIN, kode CVV/CVC dan nomor kartu kredit. "Terutama kode OTP. Waspada jika ada yang memintanya melalui email, aplikasi chat telepon, atau SMS," seperti dijelaskan oleh OJK.
<!--more-->
Otoritas juga mewanti-wanti agar nasabah tidak terjebak oleh situs palsu atau phising. Begitu juga, OJK meminta nasabah untuk menolak jika ada yang meminta menekan "kode nomor pengganti" yang muncul di ponsel nasabah. "Bisa jadi itu adalah penipuan, penerusan panggilan (call forwarding) untuk mengirim data telepon dan sms anda pada pelaku."
Sebab, pelaku kejahatan akan berusaha menjebak nasabah untuk memperoleh kode rahasia (OTP) kita melalui penipuan atau peretasan yang disebut dengan tindak kejahatan pengambilalihan kode rahasia (OTP fraud).
Lalu, bagaimana jika Anda mengalami tindak kejahatan itu dan saldo uang elektronik atau mbanking terkuras?
OJK menyarankan agar nasabah segera menghubungi call center aplikasi uang elektronik atau mbanking terkait untuk pengaduan dan penyelesaian. "Lalu laporkan ke pihak berwenang yaitu kantor kepolisian terdekat, BPKN, BI, dan OJK," kata OJK.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN
Call centre: 153,
WhatsApp: 0815315153,
email ke: pengaduan@bpkn.go.id
aplikasi BPKN 153
Bank Indonesia atau BI
call centre BI: 131
email: bicara@bi.go.id
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
call centre ojk: 157.
email ke: konsumen@ojk.go.id
<!--more-->
Di akhir video, OJK mengingatkan agar nasabah senantiasa waspada jika ada orang tak dikenal atau mengatasnamakan institusi meminta PIN, password atau OTP. "Harus hati-hati, jangan mudah percaya, dan berikan ke siapapun. karena kode OTP itu sangat rahasia."
Dalam postingan sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot juga meminta agar nasabah mengecek rekening secara berkala. "Dan jangan menandatangani formulir atau slip yang masih kosong," ujar Sekar dalam unggahan akun Instagram OJK @ojkindonesia, Jumat, 24 September 2021.
Lebih jauh OJK menyebutkan sedikitnya ada lima langkah untuk memastikan keamanan transaksi di perbankan. Kelima langkah itu adalah:
1. Cek histori rekening/saldo secara berkala
2. Aktifkan fitur notifikasi transaksi melalui SMS/internet/mobile banking
3. Jangan pernah menandatangani formulir/slip kosong
4. Jaga keamanan data pribadi dengan tidak memberikan kode OTP, PIN, username, dan password kepada siapa pun, termasuk oknum pegawai bank. Password pun harus diganti secara berkala
5. Jika menemukan transaksi mencurigakan, segera lapor ke bank terkait dan Kontak OJK 157 melalui portal APPK di kontak157.ojk.go.id
RR ARIYANI | BISNIS
Baca: Cina Larang Perdagangan dan Penambangan Kripto, Bitcoin Nyungsep ke Rp 610 Juta