Penyelundupan Benih Lobster yang Berpotensi Rugikan Negara Rp 33,6 M Digagalkan
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 25 September 2021 11:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kepolisian Perairan Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian RI menangkap empat orang pelaku penyelundupan benih lobster.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigadir Jenderal M. Yassin Kosasih mengataan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada kegiatan pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) di Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara.
"Berdasarkan informasi tersebut sekitar pukul 13.30 WIB tim gabungan Subdit Gakkum dan Subdit Intelair Ditpolair Korpolairud telah melakukan penindakan terhadap satu Orang pelaku berinisial IS Als A yang membawa empat koper warna hitam. Koper itu dibungkus karung diduga Benih Bening Lobster (BBL)," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 September 2021.
Setelah menangkap IS, tim Gabungan menangkap MH alias M selaku nakhoda kapal cepat yang akan membawa bayi lobster dari pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, menuju Batam. Benur tersebut rencananya akan dikirimkan Ke Singapura.
Berdasarkan keterangan IS dan MH, kata Yassin, diketahui bahwa Benih Bening Lobster tersebut milik BPS. "Atas keterangan tersebut tim kami berhasil mengamankan saudara BPS selaku pemodal atau Pemilik dan saudara LS selaku pihak yang mengatur atau mengkondisikan kegiatan pengiriman benih bening lobster di Pelabuhan Muara Baru," ujarnya.
Yassin menjelaskan bahwa modus operandi tersangka yaitu mencari keuntungan melalui jual beli bayi lobster yang akan di kirim ke Singapura. Benih bening Lobster tersebut dipesan melalui seorang perantara sebagai pengepul dari nelayan di daerah Pantai Selatan yaitu Garut, Pelabuhan Ratu, Pacitan, Jember dan Banyuwangi.
<!--more-->
Benur tersebut kemudian dikirimkan melalui jalur darat menggunakan mobil yang kemudian dikumpulkan di gudang yang berada di wilayah Sentul, Bogor.
Benih bening lobster tersebut kemudian dikemas ulang dengan metode packing kering dan kemudian dimasukkan ke dalam koper-koper yang dibungkus karung sebagai kamuflase. Paket tersebut kemudian dibawa lagi ke dermaga Gedung Pompa Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara ke Batam dan selanjutnya dikirim ke Singapura.
Dengan demikian, polisi menangkap empat tersangka, yaitu IS alias A selaku kurir, MH alias M selaku nakhoda speedboat, BPS selaku pemodal, dan LS selaku pihak yang mengatur pengiriman benur.
Sedangkan barang bukti yang disita yaitu satu unit mobil Mitsubishi Kuda warna Hitam bernomor polisi D 1855 EU berikut STNK, satu unit kapal cepat warna abu-abu hitam, empat buah koper warna hitam, 122.100 ekor benih bening lobster, duit Sebesar Rp 1 juta, enam unit ponsel, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam dengan nopol B 1459 TJQ berikut STNK, serta satu buah kartu platinum debit BCA.
Dari pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster tersebut, kepolisian memperkirakan potensi kerugian yang berhasil diselamatkan adalah sekitar Rp 33,6 miliar. "Tersangka kami kenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mengubah UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah UU RI No 45 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPIDANA," kata Yassin.
Baca: Cina Larang Perdagangan dan Penambangan Kripto, Bitcoin Nyungsep ke Rp 610 Juta