Bank Panin Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak Atas Temuan Kekurangan Bayar Pajak

Kamis, 23 September 2021 11:10 WIB

Bank Panin. Foto: Google Maps

TEMPO.CO, Jakarta – PT Bank Pan Indonesia (Tbk) atau Bank Panin mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas temuan kekurangan pembayaran kewajiban pajak berkaitan dengan perkara suap eks pegawai Kementerian Keuangan. Perusahaan telah menyampaikan data pembayaran kewajiban pajak sebelumnya.

“Bank Panin menyatakan keberatan terhadap temuan tim pemeriksa. Upaya keberatan telah dilakukan oleh Bank Panin dengan menyampaikan data riil pajak bank, serta mempertanyakan rasionalitas dan legalitas temuan pajak tersebut. Selain upaya keberatan, Bank Panin juga sudah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak,” ujar kuasa hukum Bank Panin, Samsul Huda, dalam pesan tertulis, Kamis, 23 September 2021.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya menggelar sidang dakwaan perkara mantan pejabat Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, dan Dadan Ramdani. Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Angin disebut-sebut memberikan arahan untuk mencari wajib pajak yang potensial.

Arahan disampaikan kepada seluruh kepala subdirektorat yang ditanganinya saat ia menjadi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019. Adapun Bank Panin adalah salah satu yang dibidik.

Tim pemeriksa kemudian menemukan adanya potensi pajak atas wajib pajak Bank Panin pada 2016 sebesar Rp 81,6 miliar. Dari hasil pemeriksaan general ledger, perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif, dan perhitungan bunga, diduga ada kekurangan bayar pajak senilai Rp 926,2 miliar.

Samsul menilai temuan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya. Bank Panin, tutur Samsul, menegaskan tidak ada kekurangan pembayaran kewajiban pajak pada tahun yang dimaksud.
<!--more-->
“Dalam urusan perpajakan, Bank Panin didampingi oleh lembaga yang kredibel untuk memastikan bahwa perhitungan pajak PT Bank Panin adalah benar dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku,” katanya.

Dia juga membantah keterlibatan Veronika Lindawati yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Veronika, dalam konstruksi perkara KPK, disebut sebagai kuasa wajib pajak Bank Panin.

Melalui Veronika, Bank Panin melobi pemeriksa pajak untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak dari Rp 926,2 miliar menjadi Rp 303 miliar atau susut lebih dari Rp 600 miliar. Jaksa menyebut ada uang komitmen fee sebesa Rp 25 miliar untuk memangkas kekurangan pajak ini.

“Bahwa Saudari Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak tidak pernah menegosiasikan penurunan kewajiban pajak, namun mempertanyakan validitas temuan ke Tim Pemeriksa DJP (Direktorat Jenderal Pajak),” ujar Samsul.

Meski demikian, ia menyebut kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia menekankan selama ini Bank Panin kooperatif mengikuti proses hukum.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca juga: KPK Dakwa Angin Prayitno Aji Dkk Terima Suap Pajak Rp 57 Miliar

Berita terkait

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

2 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

2 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

2 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

3 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

4 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

4 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

6 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

10 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya