Erick Thohir Lapor ke DPR soal Restrukturisasi Polis Jiwasraya Sudah 97 Persen
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 22 September 2021 22:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menyebutkan proses restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah mencapai 97 persen. Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan DPR pada hari ini, Rabu, 22 September 2021.
"Jadi, insyaallah nanti para nasabah yang selama ini terkatung-katung bisa selesai," katanya.
Penyelesaian itu, ucap Erick, dilakukan dengan pengajuan penyertaan modal negara atau PMN kepada BUMN Holding Perasuransian dan Penjaminan Indonesia Financial Group (IFG).
Pada tahun 2021 ini, Erick Thohir mengajukan PMN untuk IFG senilai Rp 20 triliun. "Ini merupakan legacy daripada DPR komisi VI juga mendukung nasabah yang terbengkalai selama ini," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencatat sebanyak 16.485 nasabah atau 94,4 persen dari total pemegang polis asuransi produk bancassurance telah mengikuti program restrukturisasi.
Restrukturisasi tersebut terdiri atas 1.873 nasabah atau 87,4 persen dari total pemegang polis segmen korporasi dan 140.801 nasabah atau 79,3 persen pemegang polis ritel.
Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya Fabiola Sondakh sebelumnya menyatakan, program restrukturisasi merupakan sebuah tawaran, bukan paksaan kepada pemegang polis.
Oleh karena itu Fabiola mengucapkan terima kasih kepada para pemegang polis Jiwasraya. "Terima kasih atas kepercayaan pemegang polis yang sudah mengikuti program ini meskipun belum bisa memuaskan seluruh pihak," kata Fabiola, dalam keterangannya di Jakarta, pada awal Mei 2021 lalu.
BISNIS
Baca: Perjalanan Kasus Luhut versus Haris Azhar hingga Berakhir di Polisi