Alasan Pemerintah Hanya Buka 2 Pelabuhan untuk Pintu Kedatangan Internasional

Rabu, 22 September 2021 11:09 WIB

Seorang penumpang kapal dari Batam yang akan pulang ke kampung diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas medis di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai di Dumai, Riau, Ahad, 26 April 2020. Pelabuhan Dumai menjadi pelabuhan transit sebelum pulang ke kampungnya. ANTARA/Aswaddy Hamid

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan telah membatasi kedatangan internasional untuk mencegah masuknya mutasi Virus Corona Mu (B.1.621) ke Indonesia. Dari sisi laut, Kementerian menetapkan kedatangan internasional hanya dilayani di dua pelabuhan, yaitu Pelabuhan Pelabuhan Batam dan Nunukan.

Direktur Lalu Lintas dan Angkatan Laut Kementerian Perhubungan Mugen S. Sartoto mengatakan pemerintah memiliki alasan untuk tetap membuka dua pelabuhan sebagai pintu masuk internasional. “Kami memikirkan saudara-saudara PMI (pekerja migran Indonesia),” ujar Mugen saat dihubungi pada Rabu, 222 September 2021.

Selama ini Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Nunukan menjadi pintu masuk dan keluar bagi PMI yang bekerja di Singapura maupun Malaysia. Berdasarkan data yang masuk ke Kementerian, Mugen menjelaskan, penumpang kapal rute internasional didominasi warga negara Indonesia (WNI).

Menurut dia, jarang ada warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia menggunakan kapal laut. Dia memastikan selama pengetatan perjalanan internasional berlaku, para penumpang telah memenuhi protokol kesehatan.

Mengutip Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 76 Tahun 2021, pelaku perjalanan internasional yang menggunakan jasa angkutan laut wajib menunjukkan hasil negatif tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RTPCR) dari negara asal keberangkatan. Pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.

Advertising
Advertising

Penumpang juga harus mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau melapor secara manual di pelabuhan negara asal keberangkatan. Khusus bagi penumpang WNA, mereka wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan.

Pada saat tiba di pelabuhan debarkasi atau pelabuhan embarkasi, penumpang wajib menjalani tes RT-PCR. Mereka kemudian diharuskan menjalani karantina selama 8 x 24 jam. Setelah tujuh hari, penumpang WNI dan WNA kembali wajib melakukan tes PCR sehingga total menjadi tiga kali tes.

Sementara itu, awak kapal dari kapal niaga baik WNI maupun WNA yang memasuki wilayah pelabuhan tidak diizinkan untuk turun dari kapal. Aturan ini dikecualikan dalam keadaan kedaruratan dan mendesak atau awak kapal akan melakukan pergantian pemulangan.

#CuciTangan #JagaJarak #PakaiMasker #DiamdiRumah

Baca Juga: Dapat PMN Rp 1,2 T, Berikut Skema Proyek Pengembangan Pelabuhan Benoa Bali

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

22 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

23 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Berkunjung ke Pulau Belakang Padang Batam setelah Pulau Penawar Rindu Itu Bersolek

3 hari lalu

Berkunjung ke Pulau Belakang Padang Batam setelah Pulau Penawar Rindu Itu Bersolek

Wisatawan atau masyarakat Batam sering kali sengaja datang ke Pulau Belakang Padang hanya untuk sarapan pagi atau ngopi sambil melepas rindu

Baca Selengkapnya

Pemkot Batam Wajibkan Penggunaan Fuel Card 5.0 untuk Pembelian Pertalite, Apa Itu?

3 hari lalu

Pemkot Batam Wajibkan Penggunaan Fuel Card 5.0 untuk Pembelian Pertalite, Apa Itu?

Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, memperkenalkan sistem pengendali pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut dengan Fuel Card 5.0

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

4 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

7 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Menanam Mangrove jadi Daya Tarik Turis di Batam, Wisata sambil Menyelamatkan Lingkungan

8 hari lalu

Menanam Mangrove jadi Daya Tarik Turis di Batam, Wisata sambil Menyelamatkan Lingkungan

Sampai saat ini tercatat sudah 700 orang turis menanam mangrove di pesisir Batam.

Baca Selengkapnya