Polisi Bakal Telisik Indikasi Pidana Aset BLBI yang Berubah Jadi Perumahan
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 21 September 2021 17:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Jakarta Timur dikabarkan telah berubah menjadi komplek perumahan. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyebut penanganan kasus seperti ini akan melibatkan Bareskrim Polri.
"Kami akan melihat, bagaimana jaminan tersebut beralih, dalam hal ada indikasi tindak pidana karena peralihan tersebut," kata Rionald dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
Satgas BLBI pun akan bekerja sama dengan Bareskim. Untuk itulah, kata Rionald, dalam konferensi pers ini hadir hadir Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.
Saat dikonfirmasi, Andi mengatakan pihaknya menunggu hasil temuan dari Satgas BLBI yang berpotensi pidana. Temuan tersebut, kata dia, pasti sebelumnya akan dikoordinasikan oleh Satgas dengan Bareskrim. "Intinya Bareskrim menunggu hasil dari Satgas BLBI," kata dia.
Sebelumnya, kabar berubahnya aset BLBI ini muncul dalam dokumen yang diterima media. Dalam dokumen tersebut, disebutkan adanya 64 ribu meter persegi lahan yang telah berubah menjadi komplek perumahan.
Pengumuman soal penelusuran unsur pidana ini disampaikan Rionald di tengah upaya penagihan utang para debitur dan obligor BLBI yang mencapai Rp 110 triliun. Semua proses penagihan ini adalah perdata, bukan pidana.
<!--more-->
Ketua dewan pengarah Satgas BLBI Mahfud Md menyebut penyelesaian perdata ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Kalau menunggu pidana terus, enggak ada bukti dan enggak ada indikasi baru terhadap itu, nantinya perdatanya habis," kata Mahfud, dikutip dari Majalah Tempo edisi 4 September 2021.
Tapi saat itu, Mahfud juga mempersilahkan kelompok masyarakat yang mempunyai bukti pidana terhadap kasus ini untuk membawanya ke pengadilan. Walau demikian, kata Mahfud, utang kepada negara dari para debitur dan obligor BLBI tetap harus dibayar.
Tapi sebelum Rionald, Mahfud pun sebenarnya sudah pernah menyinggung potensi pidana lain dalam kasus BLBI ini. "Kalau sengaja melanggar utang keperdataan ini, bisa saja nanti berbelok jadi perkara pidana," ujar Mahfud pada Jumat, 4 Juni 2021.
Jika membangkang, ujar Mahfud saat itu, maka obligor dan debitur bisa dianggap merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, dan melanggar hukum. Sehingga, Mahfud memastikan Satgas akan memburu aset meksipun hingga ke luar negeri.
BACA: Sri Mulyani Sebut Lima Tipe Pengutang BLBI, Koperatif sampai Tak Mau Mengaku