Polisi Bakal Telisik Indikasi Pidana Aset BLBI yang Berubah Jadi Perumahan

Selasa, 21 September 2021 17:05 WIB

Satgas BLBI menyita aset negara dari obligor dan debitur BLBI di Karawaci, Tangerang, Jumat, 27 Agustus 2021. Foto: Humas Kemenko Polhukam

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Jakarta Timur dikabarkan telah berubah menjadi komplek perumahan. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyebut penanganan kasus seperti ini akan melibatkan Bareskrim Polri.

"Kami akan melihat, bagaimana jaminan tersebut beralih, dalam hal ada indikasi tindak pidana karena peralihan tersebut," kata Rionald dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 21 September 2021.

Satgas BLBI pun akan bekerja sama dengan Bareskim. Untuk itulah, kata Rionald, dalam konferensi pers ini hadir hadir Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.

Saat dikonfirmasi, Andi mengatakan pihaknya menunggu hasil temuan dari Satgas BLBI yang berpotensi pidana. Temuan tersebut, kata dia, pasti sebelumnya akan dikoordinasikan oleh Satgas dengan Bareskrim. "Intinya Bareskrim menunggu hasil dari Satgas BLBI," kata dia.

Sebelumnya, kabar berubahnya aset BLBI ini muncul dalam dokumen yang diterima media. Dalam dokumen tersebut, disebutkan adanya 64 ribu meter persegi lahan yang telah berubah menjadi komplek perumahan.

Advertising
Advertising

Pengumuman soal penelusuran unsur pidana ini disampaikan Rionald di tengah upaya penagihan utang para debitur dan obligor BLBI yang mencapai Rp 110 triliun. Semua proses penagihan ini adalah perdata, bukan pidana.

<!--more-->

Ketua dewan pengarah Satgas BLBI Mahfud Md menyebut penyelesaian perdata ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Kalau menunggu pidana terus, enggak ada bukti dan enggak ada indikasi baru terhadap itu, nantinya perdatanya habis," kata Mahfud, dikutip dari Majalah Tempo edisi 4 September 2021.

Tapi saat itu, Mahfud juga mempersilahkan kelompok masyarakat yang mempunyai bukti pidana terhadap kasus ini untuk membawanya ke pengadilan. Walau demikian, kata Mahfud, utang kepada negara dari para debitur dan obligor BLBI tetap harus dibayar.

Tapi sebelum Rionald, Mahfud pun sebenarnya sudah pernah menyinggung potensi pidana lain dalam kasus BLBI ini. "Kalau sengaja melanggar utang keperdataan ini, bisa saja nanti berbelok jadi perkara pidana," ujar Mahfud pada Jumat, 4 Juni 2021.

Jika membangkang, ujar Mahfud saat itu, maka obligor dan debitur bisa dianggap merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, dan melanggar hukum. Sehingga, Mahfud memastikan Satgas akan memburu aset meksipun hingga ke luar negeri.

BACA: Sri Mulyani Sebut Lima Tipe Pengutang BLBI, Koperatif sampai Tak Mau Mengaku

Berita terkait

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

2 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

7 hari lalu

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

7 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

10 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

11 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

11 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

11 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

14 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

14 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

14 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya