Pasca Garuda Kalah Gugatan di London, Bagaimana Nasib Kinerja Perusahaan?
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 21 September 2021 16:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Pengamat penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia, Gerry Soejatman, memprediksi kekalahan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di London Court of International Arbitration (LCIA) tidak terlampau berdampak terhadap kinerja perusahaan. Gerry mengatakan operasional maskapai tak terganggu bila manajemen harus mengembalikan pesawat yang mereka sewa.
“Masalahnya permintaan saat ini juga masih anjlok. Kalau pesawat mau dilepas, tentu bisa saja. Dampaknya ke operasional kecil karena kegiatan pasar masih di bawah, outcome-nya tidak terlalu merugikan dari operasional,” ujar Gerry dalam keterangannya, Selasa, 21 September 2021.
Garuda sebelumnya kalah dalam kasus gugatan pembayaran sewa pesawat terhadap lessor-nya, Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S (Goshawk). Gerry mengungkapkan ada kemungkinan Garuda diminta membayarkan sejumlah denda setelah kekalahan gugatan itu.
Namun kemungkinan ini masih melihat kondisi keuangan yang dialami perseroan. Saat ini perusahaan mengalami permasalahan likuiditas akibat pendapatannya dari penjualan tiket penumpang turun. Gerry pun mengungkapkan, belum jelas apa yang harus dibayarkan Garuda Indonesia kepada pihak lessor, apkaah berupa pengembalian pesawat atau pembayaran sejumlah uang.
"Saya melihat di sini tentunya lessor juga masih harus memikirkan prospek penerbangan di Indonesia karena pasar domestik Indonesia yang masih prospektif. Jika ternyata industri penerbangan di Tanah Air kembali pulih maka mau tidak mau lessor akan diuntungkan,” ujar Gerry.
Sementara itu, pengamat hukum penerbangan dari Universitas Tarumanagara, Ahmad Sudiro, menyatakan putusan arbitrase terhadap Garuda belum final dan mengikat. Garuda, kata dia, masih bisa melakukan pendekatan di luar pengadilan kepada pihak yang dimenangkan dalam putusan untuk meminta keringanan.
<!--more-->
"Negosiasi pendekatan yang dapat dilakukan oleh pihak Garuda Indonesia ini diperbolehkan dan ini di luar yuridis formal," kata Ahmad.
Menurut Ahmad, peluang renegosiasi masih dapat ditempuh. Jika Garuda Indonesia melakukan pendekatan yang baik, ia menyebut perseroan akan memperoleh kesepakatan.
"Saat ini dunia transportasi udara yang tidak hanya di Indonesia namun global mengalami masa-masa sulit di tengah terpaan pandemi Covid-19. Melalui jalan mediasi pihak lessor diharapkan mau memberikan keringananya kepada Garuda," katanya.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra sebelumnya menyatakan manajemen menghormati putusan LCIA. Perusahaan akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.
"Garuda Indonesia terus menjalin komunikasi intensif dengan Goshawk guna menjajaki kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha perseroan di luar proses hukum yang telah berlangsung,” ujar Irfan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA