Aturan PPKM: Kafe yang Buka Malam Hari Bisa Beroperasi hingga Pukul 00.00

Selasa, 21 September 2021 13:57 WIB

Suasana sebuah kafe di Braga, Bandung mulai didatangi warga saat berlakunya PPKM Level 3 di Bandung Raya, Ahad, 29 Agustus 2021. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level di Wilayah Jawa dan Bali. Peraturan itu terbit menyusul kebijakan pemerintah memperpanjang periode PPKM hingga 4 Oktober 2021.

Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan seluruh wilayah di daerah pemantauannya telah berada di level 2 dan 3. Capaian kasus harian, kata dia, menunjukkan tren yang terus membaik dengan penurunan 98 persen dari puncak pandemi 15 Juli lalu.

“Dengan berbagai perbaikan tersebut, saya bisa sampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di level 4 di Jawa Bali,” kata Luhut, Senin, 20 September 2021.

Di tengah tren penurunan kasus Covid-19, pemerintah mulai melonggarkan berbagai peraturan. Salah satunya perihal operasional restoran, kafe, dan tempat makan.

Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor, misalnya, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun restoran maupun kafe yang buka malam hari dapat beroperasi sampai pukul 00.00.

Berikut ini aturan operasional tempat makan, kafe, dan restoran hingga 4 Oktober mendatang di wilayah PPKM level 3 dan 2.
<!--more-->

  1. Restoran/rumah makan/kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut.

- Beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat

- Beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen

- Satu meja maksimal dua orang

- Waktu makan maksimal 60 menit

Advertising
Advertising

- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

  1. Restoran/rumah makan/kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut.

- Beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat

- Beroperas dengan kapasitas maksimal 25 persen

- Satu meja maksimal dua orang

- Waktu makan maksimal 60 menit

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai selama PPKM.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca juga: Besok Keputusan PPKM Level 3, Satpol PP dan Aparat Patroli Mulai Pukul 22.00

Berita terkait

Peneliti BRIN Pertanyakan Benih Padi Cina Mampu Taklukkan Lahan Kalimantan

2 jam lalu

Peneliti BRIN Pertanyakan Benih Padi Cina Mampu Taklukkan Lahan Kalimantan

BRIN sampaikan bisa saja padi hibrida dari Cina itu dicoba ditanam. Apa lagi, sudah ada beberapa varietas hibrida di Kalimantan. Tapi ...

Baca Selengkapnya

Mencicip Daging BBQ ala Texas di Django's, Pengasapan Butuh Waktu Berjam-jam

10 jam lalu

Mencicip Daging BBQ ala Texas di Django's, Pengasapan Butuh Waktu Berjam-jam

Berisket BBQ ala Texas ini diasapi berjam-jam, menghasilkan sajian daging yang garing di luar tetapi lembut di dalam.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

2 hari lalu

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

3 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Pro Kontra Rencana Pemerintah Buka Lahan Sejuta Hektar di Kalimantan untuk Padi Cina

3 hari lalu

Pro Kontra Rencana Pemerintah Buka Lahan Sejuta Hektar di Kalimantan untuk Padi Cina

Rencana pemerintah membuka lahan sejuta hektar di Kalimantan Tengah untuk proyek penanaman padi Cina dinilai tidak perlu.

Baca Selengkapnya

Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

4 hari lalu

Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

Salah satu menteri Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan, diketahui pernah berobat hampir sebulan di Singapura pada November tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

4 hari lalu

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

Berita terpopuler bisnis pada 24 April 2024, dimulai rencana Cina memberikan teknologi padi untuk sejuta hektare lahan sawah di Kalimantan.

Baca Selengkapnya

Benarkah Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Akan Lebih Sukses Dibanding Jakarta-Bandung?

4 hari lalu

Benarkah Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Akan Lebih Sukses Dibanding Jakarta-Bandung?

Pengamat dari MTI membeberkan alasan proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya bakal lebih sukses ketimbang Jakarta-Bandung.

Baca Selengkapnya

Luhut Temui Perdana Menteri Singapura, Buka Peluang Kerja Sama Baru

5 hari lalu

Luhut Temui Perdana Menteri Singapura, Buka Peluang Kerja Sama Baru

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menemui Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.

Baca Selengkapnya