Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan sambutan saat peluncuran layanan 5G Indosat Ooredoo dan '5G Experience Center' atau pusat layanan teknologi 5G di Gedung Robotika ITS Surabaya, Kamis, 16 September 2021. ANTARA/Didik Suhartono
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno akan membuat standar penilaian untuk mengukur tingkat kemudahan berusaha di sektor pariwisata guna menarik investor. Rencana pembuatan standar tersebut tercetus sebagai respons pasca-terkuaknya skandal penyimpangan data tingkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) oleh Bank Dunia.
“Tentunya di tengah pandemi, dengan satu skandal yang ditemukan oleh World Bank ini mengakibatkan kita di Kemenparekraf ingin ada satu assessment terhadap competitiveness,” ujar Sandiaga dalam press briefing pada Senin, 20 September 2021.
Sandiaga berujar pihaknya bakal membuat kajian untuk menilai tingkat kemudahan berusaha secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Pemerintah, tutur dia, tidak ingin iklim investasi di dalam negeri terpaku pada penilaian-penilaian dari lembaga internasional.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan selama belasan tahun, Indonesia terlampau mengacu pada skor EoDB. Bahkan, Indonesia mengejar menjadi peringkat 40 besar negara dengan skor kemudahan berinvestasi menurut laporan tahunan Bank Dunia itu.
“Kita tidak bisa mengecek kebenarannya secara transparan. Jadi peristiwa ini harus kita ambil hikmahnya,” ujar Sandiaga.
Bank Dunia sebelumnya mengumumkan telah menyetop sementara laporan kemudahan berusaha akibat adanya dugaan skandal yang melibatkan pejabat lembaga internasional itu. Skandal disinyalir terjadi pada 2018-2020 menurut keterangan resmi Bank Dunia.
Bank Dunia mengendus adanya permasalahan etika dan akuntabilitas, kemudian melakukan evaluasi. Manajemen juga menggelar audit atas laporan-laporan EoDB. Setelah meninjau semua informasi yang dihimpun tentang EoDB, Bank Dunia memutuskan mengambil kebijakan menghentikan laporan dan akan menyusun metode anyar untuk mengukur peringkat kemudahan berusaha selanjutnya.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid mengatakan dunia usaha tidak bisa melihat independensi laporan EoDB meski Pemerintah Indonesia terpaku pada hasil skor lembaga dunia tersebut. Kendati skandal Bank Dunia itu akan mempengaruhi indikator penilaian kemudahan berinvestasi, disetopnya laporan EoDB tidak akan membuat iklim berusaha di Indonesia berubah.
Indonesia, kata Arsjad, saat ini sudah memiliki payung hukum yang jelas untuk kemudahan berinvestasi dengan Undang-undang Cipta Kerja dan beleid turunannya. Kebijakan-kebijakan yang diambil pun saat ini mengacu pada aturan tersebut.
“Seperti OSS (Online Single Submission) itu untuk mempermudah investasi. Prosesnya belum sempurna, tapi at least undang-undangnya dan sekarang sedang berjalan,” kata Arsjad menanggapi soal disetopnya laporan EoDB Bank Dunia.