Aksi Lempar Batu ke Kereta KAI Marak, Pelaku Bisa Terancam Bui Seumur Hidup
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 20 September 2021 11:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menyatakan akan memproses hukum pelaku lempar batu terhadap kereta api yang tengah beroperasi. Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan sesuai udang-undang yang berlaku, pelaku dapat terancam hukuman bui seumur hidup bila mengakibatkan korban meninggal atau pidana paling lama 20 tahun.
“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas PT KAI. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap Kereta Api,” ujar Joni, Senin, 20 September 2021.
Joni menjelaskan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang. Dalam Pasal 194 ayat 1 beleid itu tertulis bahwa pihak yang dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu-lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan pada ayat 2 dinyatakan, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Joni melanjutkan, belakangan marak aksi pelemparan batu terhadap kereta api. Pada Agustus lalu, seorang masinis disebut-sebut menjadi korban pelemparan batu hingga memerlukan perawatan medis di Lahat, Sumatera Selatan. Kemudian pada September, sempat viral video pelemparan batu di jalur kereta api di sekitar stasiun Kiaracondong, Kota Bandung.
“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api, apa pun alasannya. Meskipun hanya iseng, dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalamnya,” kata Joni.
KAI mencatat, selama tiga tahun, angka kasus pelemparan batu terhadap kereta api masih tinggi meski menurun. Pada 2018, terdapat 336 kasus pelemparan, sedangkan pada 2019 sebanyak 256 kasus dan pada 2020 sebanyak 125 kasus. Sementara itu pada 2021, hingga Agustus, telah terjadi 132 kasus pelemparan.
“KAI akan terus mengoptimalkan sosialisasi dan pemberian CSR bagi masyarakat di sekitar jalur Kereta Api untuk memitigasi aksi pelemparan terhadap kereta api,” kata Joni.
BACA: PT KAI Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Masinis hingga Staf
FRANCISCA CHRISTY ROSANA