Aturan Baru Perjalanan Orang dari Luar Negeri via Bandara
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kodrat Setiawan
Kamis, 16 September 2021 06:17 WIB
Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru untuk perjalanan orang dari luar negeri melalui Surat Edaran Nomor 75 Tahun 2021 (transportasi darat), SE Nomor 76 Tahun 2021 (transportasi laut), dan SE Nomor 74 Tahun 2021 (transportasi udara). Beleid itu membatasi perjalanan internasional untuk mencegah masuknya varian virus corona Mu (B.1.621) melalui simpul-simpul transportasi.
“Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Rabu, 15 September 2021.
Hal yang membedakan, kata Adita, pemerintah membatasi pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional di pos lintas batas atau PLBN, pelabuhan, dan bandara. Dengan pembatasan ini, kedatangan penumpang internasional hanya dibuka melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Sam Ratulangi Manado.
Sedangkan kedatangan penumpang rute internasional hanya bisa melalui Pelabuhan Batam dan Nunukan. Sedangkan untuk PLBN, pemerintah hanya membuka Terminal Entikong dan Aruk.
Adapun sasaran dari pembatasan tersebut adalah pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan WNA, awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia. Sebagai syarat perjalanan, penumpang harus melakukan tes PCR H-3 sebelum kedatangan dan saat kedatangan.
Penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia. Setiap operator moda transportasi, tutur Adita, wajib mengecek penggunaan aplikasi tersebut di titik pintu masuk perjalanan internasional.
<!--more-->
Kemudian, penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus mengisi e-HAC Internasional di negara asal keberangkatan. Khusus bagi penumpang WNA, mereka diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan.
WNI dan WNA pun wajib menjalani karantina selama 8x24 jam. Bagi WNI yang merupakan pekerja migran, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina atau perawatan akan ditanggung pemerintah. Sedangkan bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut harus menjalani karantina biaya mandiri.
Setelah itu, penumpang WNI dan WNA akan kembali melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ketujuh karantina. Selanjutnya, mereka diimbau melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol Kesehatan. Jika hasil tes Covid-19 menunjukkan hasil positif, penumpang WNI harus menjalani perawatan dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu penumpang WNA wajib menjalani perawatan dengan seluruh biaya yang ditanggung secara mandiri.
Adapun kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 16 September 2021 untuk darat dan laut serta 17 September 2021 untuk angkutan udara.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Penumpang Garuda Kini Bisa Akses Vaksinasi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta