Aturan Baru Perjalanan Orang dari Luar Negeri via Bandara

Kamis, 16 September 2021 06:17 WIB

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, tiga hari sebelum berlakunya Larangan Mudik Lebaran di Tangerang, Banten, Senin, 3 Mei 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru untuk perjalanan orang dari luar negeri melalui Surat Edaran Nomor 75 Tahun 2021 (transportasi darat), SE Nomor 76 Tahun 2021 (transportasi laut), dan SE Nomor 74 Tahun 2021 (transportasi udara). Beleid itu membatasi perjalanan internasional untuk mencegah masuknya varian virus corona Mu (B.1.621) melalui simpul-simpul transportasi.

“Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Rabu, 15 September 2021.

Hal yang membedakan, kata Adita, pemerintah membatasi pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional di pos lintas batas atau PLBN, pelabuhan, dan bandara. Dengan pembatasan ini, kedatangan penumpang internasional hanya dibuka melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Sam Ratulangi Manado.

Sedangkan kedatangan penumpang rute internasional hanya bisa melalui Pelabuhan Batam dan Nunukan. Sedangkan untuk PLBN, pemerintah hanya membuka Terminal Entikong dan Aruk.

Adapun sasaran dari pembatasan tersebut adalah pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan WNA, awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia. Sebagai syarat perjalanan, penumpang harus melakukan tes PCR H-3 sebelum kedatangan dan saat kedatangan.

Advertising
Advertising

Penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia. Setiap operator moda transportasi, tutur Adita, wajib mengecek penggunaan aplikasi tersebut di titik pintu masuk perjalanan internasional.
<!--more-->
Kemudian, penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus mengisi e-HAC Internasional di negara asal keberangkatan. Khusus bagi penumpang WNA, mereka diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan.

WNI dan WNA pun wajib menjalani karantina selama 8x24 jam. Bagi WNI yang merupakan pekerja migran, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina atau perawatan akan ditanggung pemerintah. Sedangkan bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut harus menjalani karantina biaya mandiri.

Setelah itu, penumpang WNI dan WNA akan kembali melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ketujuh karantina. Selanjutnya, mereka diimbau melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol Kesehatan. Jika hasil tes Covid-19 menunjukkan hasil positif, penumpang WNI harus menjalani perawatan dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu penumpang WNA wajib menjalani perawatan dengan seluruh biaya yang ditanggung secara mandiri.

Adapun kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 16 September 2021 untuk darat dan laut serta 17 September 2021 untuk angkutan udara.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca juga: Penumpang Garuda Kini Bisa Akses Vaksinasi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

21 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

23 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Gunung Ruang Erupsi Lagi, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara Hari Ini

3 hari lalu

Gunung Ruang Erupsi Lagi, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara Hari Ini

Gunung Ruang kembali erupsi. Operasional Bandara Sam Ratulangi kembali ditutup hari ini.

Baca Selengkapnya

Gunung Ruang Erupsi Lagi, 18 Penerbangan Dibatalkan

3 hari lalu

Gunung Ruang Erupsi Lagi, 18 Penerbangan Dibatalkan

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado, Ambar Suryoko mengatakan bahwa setidaknya ada 18 penerbangan yang terdampak erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

4 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

6 hari lalu

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

Sebelum mulai road trip, buat perencanaan dengan matang agar perjalanan lancar dan berkesan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

KCIC Sebut Cuaca Buruk Picu Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

7 hari lalu

KCIC Sebut Cuaca Buruk Picu Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

Cuaca buruk membuat perjalanan kereta cepat Whoosh mengalami keterlambatan. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memberi kompensasi makanan dan minuman untuk penumpang.

Baca Selengkapnya