Sri Mulyani: Mewujudkan Indonesia Maju Butuh APBN yang Sehat
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 15 September 2021 11:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sehat diperlukan untuk mencapai cita-cita Indonesia maju.
Pasalnya, kata dia, Indonesia maju adalah Indonesia yang ekonominya maju dan berkelanjutan, dengan pembangunan yang merata dan inklusif, serta didukung oleh sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif.
"Untuk mewujudkan cita-cita ini, dibutuhkan APBN yang sehat, yang ditopang oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan basis pemajakan yang luas," ujar Sri Mulyani dalam akun instagram resminya, Rabu, 15 September 2021.
Ia mengatakan penerimaan pajak merupakan tiang utama penyangga APBN yang sehat, di samping Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang optimal, pembiayaan yang efisien, dan belanja yang berkualitas.
Karena itu, menurut dia, Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) memiliki fokus membangun konsolidasi fiskal yang lebih adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
"Setidaknya ada lima kelompok materi utama (klaster) di dalam RUU KUP, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Cukai, dan Pajak Karbon," kata Sri Mulyani.
Ia berharap adanya RUU KUP ini, tujuan membangun Indonesia secara berkelanjutan dapat tercapai. "Semoga tujuan untuk menjaga dan membangun Indonesia secara berkelanjutan dapat mendapatkan ridho dari Allah SWT."
Sebelumnya, salah satu yang disoroti dalam RUU ini adalah rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas bahan kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pandidikan. Sri Mulyani mengatakan PPN atas bahan kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan diterapkan secara terbatas.
<!--more-->
"Ini dikenakan pada barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi dan ini akan dibuat kriteria," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR, Senin, 13 September 2021.
Untuk jasa kesehatan, pengenaan PPN diberikan untuk Jasa kesehatan yang dibayar tidak melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Misalnya, jasa klinik kecantikan, estetika, hingg operasi plastik yang sifatnya non-esensial.
"Untuk peningkatan peran masyarakat dalam sistem jaminan kesehatan nasional, treatment ini akan memberikan insentif masyarakat dan sistem kesehatan masuk sistem JKN," kata Sri Mulyani
Adapun untuk jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan bersifat komersial dan diselenggarakan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan UU sistem pendidikan nasional.
"Ini juga untuk membedakan terhadap jasa pendidikan yg diberikan secara masif oleh pemerintah maupun lembaga sosial lain dibandingkan yang mencharge dengan tuition atau spp yang luar biasa tinggi," ujar dia. Dengan demikian, madrasah dan yang lainnya tidak akan dikenakan pajak tersebut.
BACA: Pertemuan G20 di Indonesia, Sri Mulyani: Reformasi Pajak Jadi Menu Utama
CAESAR AKBAR