TEMPO.CO, Jakarta - Emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex melakukan rapat dengan kreditur, Selasa, 14 September 2021. Rapat ini bertujuan untuk meminta restu perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk waktu tambahan 90 hari.
Head of Corporate Communication SRIL Joy Citradewi menyampaikan, pihaknya menjalankan agenda permintaan perpanjangan proses PKPU Selasa. Dia menyebut, rapat kreditor ini dihadiri oleh 110 kreditor yang terdiri dari 10 kreditor separatis dan 100 kreditor konkuren.
"Mayoritas memberikan perpanjangan dengan jumlah hari yang berbeda-beda," kata Joy dihubungi, Selasa.
Dia melanjutkan, beberapa kreditur lainnya menyatakan tidak mendukung dan sebagian abstain. Selanjutnya, rapat kreditur menyerahkan kepada hakim pengawas dan majelis hakim untuk menetapkan jumlah hari perpanjangannya.
SRIL berada dalam status PKPU sejak diputus di Pengadilan Niaga Semarang, 6 Mei 2021. Ketika itu, majelis hakim menetapkan Sritex berada dalam PKPU Sementara selama 45 hari.
Sejak itu, perseroan mendapatkan perpanjangan PKPU. Di tengah perkara PKPU, proses restrukturisasi utang-utang SRIL terhambat.
Pada saat bersamaan, adanya PPKM Darurat pada awal Juli 2021, membuat perusahaan mengalami tekanan bisnis. "Dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, berarti tidak ada pembayaran yang bisa dilakukan semasa proses PKPU berlangsung," tutur Joy.
Sritex akhirnya mengumumkan secara terbuka soal restrukturisasi yang terhambat tersebut pada 31 Juli 2021. Hasilnya, PKPU juga diperpanjang tenggatnya menjadi 21 September 2021.
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia
8 hari lalu
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia
Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.