Masuk Supermarket Kini Wajib Pakai PeduliLindungi, Simak Caranya

Reporter

Bisnis.com

Rabu, 15 September 2021 04:09 WIB

Seorang warga mengakses aplikasi PeduliLindungi pada gawai miliknya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 14 Januari 2021. ANTARA/Zabur Karuru.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kini mewajibkan supermarket dan hypermarket untuk menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Aturan tersebut mulai berlaku Selasa, 14 September 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 42/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Bunyi aturan tersebut adalah: "Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021," tulis Inmendagri No 42/2021 seperti dikutip, Selasa, 14 September 2021.

Hal tersebut menandakan bahwa pengunjung supermarket dan hypermarket perlu melakukan screening dan check-in sebelum memasuki area perbelanjaan. Namun, penerapan aturan ini tidak berlaku bagi pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang juga menjual kebutuhan sehari-hari.

Sedangkan pembatasan jam operasional disamaratakan yaitu hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen di wilayah daerah PPKM Level 4 dan 3 serta 75 persen untuk daerah PPKM Level 2.

Berikut cara memindai kode QR (QR Code) di aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk supermarket dan hypermarket:

Advertising
Advertising

1. Pastikan aplikasi PeduliLindungi telah terunduh pada gadget

2. Akan disediakan kode QR didepan pintu masuk yang perlu dipindai melalui aplikasi PeduliLindungi

3. Setelah selesai memindai, akan ada warna yang keluar dari aplikasi (hijau/kuning/merah/hitam)

4. Dari warna yang keluar tersebut, petugas akan menentukan apakah penumpang dapat masuk/tidak Penggunaan aplikasi PeduliLindungi telah menjadi aplikasi pelacak Covid-19 digital resmi di Indonesia, yang telah digunakan sebagai sarana proses pengecekan di tempat publik karena terhubung dengan aplikasi New All Record (NAR) atau merupakan mahadata milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menurut Direktur Digital Business at Telkom Indonesia, Muhammad Fajrin Rasyid, hadirnya penerapan PeduliLindungi di tempat publik dapat membantu mengetahui masyarakat yang masuk ke tempat tersebut sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

"Berdasarkan integrasi dengan mahadata dari aplikasi NAR, PeduliLindungi dapat mengetahui masyarakat yang masuk ke tempet yang dimaksudkan sesuai dengan kriteria yang diterapkan oleh Kemenkes, yaitu hijau, kuning, merah, dan hitam," jelasnya mengutip pada bisnis.com (14/9/2021).

Status kesehatan pada Aplikasi PeduliLindungi telah melakukan penambahan warna yaitu hitam, yang berarti pengguna aplikasi terkonfirmasi positif Covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19.

Baca juga: Mulai 14 September, ke Supermarket Perlu Aplikasi PeduliLindungi

Berita terkait

Pedagang Keluhkan Stok Gula Pasir di Pasar

1 hari lalu

Pedagang Keluhkan Stok Gula Pasir di Pasar

Stok gula pasir berkurang di pasar dan supermarket.

Baca Selengkapnya

Cara Bayar Jalan Tol Tanpa Kartu: Pakai OBU

22 hari lalu

Cara Bayar Jalan Tol Tanpa Kartu: Pakai OBU

Anda lupa tidak bawa kartu e-tol? Jangan panik. Anda bisa bayar jalan tol tanpa kartu menggunakan OBU. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Cianjur Gabung Kawasan Aglomerasi Jakarta dalam RUU DKJ, ini Profilnya

39 hari lalu

Cianjur Gabung Kawasan Aglomerasi Jakarta dalam RUU DKJ, ini Profilnya

Cianjur akan bergabung dengan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) usai ibu kota pindah ke IKN sesuai RUU DKJ.

Baca Selengkapnya

BI Siapkan Penukaran Uang hingga Rp 197,6 T untuk Ramadan dan Idul Fitri

45 hari lalu

BI Siapkan Penukaran Uang hingga Rp 197,6 T untuk Ramadan dan Idul Fitri

BI memproyeksikan kebutuhan uang selama Ramadan dan Idul Fitri 2024 tahun sebesar Rp 197,6 triliun. Sebanyak itu pulalah jumlah uang yang disiapkan BI.

Baca Selengkapnya

Kurma Israel Marak Menjelang Puasa, Aktivis Muslim Prancis Protes Geruduk Supermarket

55 hari lalu

Kurma Israel Marak Menjelang Puasa, Aktivis Muslim Prancis Protes Geruduk Supermarket

Aktivis Muslim di Prancis dibuat berang karena banyaknya kurma Israel yang dijual tanpa menyertakan label yang jelas.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

59 hari lalu

Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital merupakan proses pemindahan informasi e-KTP yang saat ini masih memiliki bentuk fisik.

Baca Selengkapnya

BI Catat Transaksi QRIS Capai Rp 31,65 Triliun, Melonjak 149,46 Persen

21 Februari 2024

BI Catat Transaksi QRIS Capai Rp 31,65 Triliun, Melonjak 149,46 Persen

Bank Indonesia mencatat transaksi pembayaran menggunakan QRIS naik signifikan pada Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Tanggapi Film Dirty Vote yang Singgung Pemekaran Provinsi di Papua untuk Pilpres

19 Februari 2024

Tito Karnavian Tanggapi Film Dirty Vote yang Singgung Pemekaran Provinsi di Papua untuk Pilpres

Tito karnavian menilai film dokumenter Dirty Vote itu tidak menempuh dua metode ilmiah dalam menghasilkan suatu kesimpulan

Baca Selengkapnya

Kenali Aplikasi Love Bali, Pembayaran Pungutan Rp 150 Ribu bagi Turis Asing Ke Pulau Dewata

9 Februari 2024

Kenali Aplikasi Love Bali, Pembayaran Pungutan Rp 150 Ribu bagi Turis Asing Ke Pulau Dewata

Mulai 14 Februari 2024, Pemprov Bali berlakukan pungutan Rp150 ribu bagi turis asing yang kunjungi Bali. Pembayaran dengan aplikasi Love Bali.

Baca Selengkapnya

Ahok Sebut Bansos Hanya Ada di Zaman Kerajaan, Kapan Bantuan Sosial Pertama Diberikan?

6 Februari 2024

Ahok Sebut Bansos Hanya Ada di Zaman Kerajaan, Kapan Bantuan Sosial Pertama Diberikan?

Polemik bansos antara Ahok dan Bahlil. Bansos telah ada sejak lama di Indonesia, namun kapan tepatnya mulai berlangsung?

Baca Selengkapnya