Kasus Pemalsuan Deposito BNI, Bareskrim Limpahkan Berkas 3 Tersangka
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Kodrat Setiawan
Selasa, 14 September 2021 18:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan MBS sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan bilyet deposito PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI cabang Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga menetapkan dua tersangka lain.
"Saat ini berkas sudah dikirimkan (tahap 1) ke Kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika saat dihubungi pada Minggu, 12 September 2021.
MBS tak lain adalah pegawai BNI di kantor cabang Makassar tersebut. Tapi dua tersangka lainnya belum diketahui statusnya, apakah juga pegawai BNI cabang Makassar atau bukan.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ada beberapa nasabah BNI kantor cabang Makassar yang mengaku kehilangan dana deposito mereka. Juni 2021, ada Hendrik dan Heng Pao Tek yang mengaku kehilangan Rp 20,1 miliar. Lalu di awal September 2021, ada Andi Idris Manggabarani yang kehilangan Rp 45 miliar.
BNI membenarkan bahwa beberapa pihak datang ke kantor cabang Makassar untuk mencairkan bilyet deposito. Dimulai pada Februari 2021, ada RY dan AN menunjukkan 2 bilyet deposito BNI tertanggal 29 Januari 2021 senilai Rp 50 Miliar.
Lalu pada Maret 2021, berturut-turut datang pihak yang mengatasnamakan IMB (Andi Idris Manggabarani) membawa 3 bilyet deposito tertanggal 1 Maret 2021. Belyet ini atas nama PT AAU, PT NB, dan IMB dengan total senilai Rp 40 miliar.
<!--more-->
Lalu, ada HDK (Hendrik) membawa 3 bilyet deposito atas nama sendiri dan 1 bilyet deposito atas nama HPT (Heng Pao Tek) dengan total senilai Rp 20,1 Miliar. Sehingga, keseluruhannya mencapai 9 bilyet deposito dengan nilai Rp 110 miliar.
Para nasabah tidak bisa mencairkan deposito karena tidak tercatat di sistem BNI. Belakangan, BNI menyebut ada pemalsuan deposito yang melibatkan pegawai mereka sendiri, MBS. Sehingga, BNI melapor ke Bareskrim pada 1 April 2021.
Helmy membenarkan adanya laporan BNI tersebut. Sehingga, Bareskrim pun memeriksa 20 saksi, serta 2 ahli perbankan dan pidana. Hingga akhirnya, polisi pun menetapkan MBS dan 2 orang lainnya sebagai tersangka.
Di sisi lain, Hendrik dan Heng Pao Tek sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar atas perkara ini. Gugatan wanprestasi masuk di pengadilan pada Senin, 24 Mei 2021, dengan nomor 170/Pdt.G/2021/PN Mks.
Ada dua yang menjadi tergugat yaitu BNI cabang Makassar dan satu lagi berinisial MBS. BNI tidak merinci apakah MBS yang menjadi tergugat ini adalah MBS yang sudah berstatus tersangka.
Tapi, dua kuasa hukum nasabah membenarkan bahwa MBS adalah pegawai BNI yang menjadi tersangka. "(Jabatannya) karyawan, jabatannya saya kurang tahu," kata Syamsul Kamar, kuasa hukum Andi Idris Manggabrani, saat dihubungi pada Sabtu, 11 September 2021.
Lalu, Wilson Imanuel Lasi, kuasa hukum Hendrik dan Heng Pao Tek, yang mengugat di pengadilan juga membnarkan hal yang sama. "Benar, tapi dua tersangka lainnya saya kurang tahu, apakah karyawan BNI juga atau bukan," kata Wilson, saat dihubungi pada Selasa, 14 September 2021.