Pemalsuan Deposito Rp 110 M, BNI Temukan Transaksi Langsung Tersangka ke Nasabah
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 14 September 2021 17:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (persero) atau BNI Tbk mengungkap sejumlah temuan dalam kasus pemalsuan 9 bilyet deposito senilai Rp 110 miliar di Makassar, Sulawesi Selatan. Salah satunya, BNI menemukan pembayaran bilyet deposito langsung dari tersangka MBS ke beberapa nasabah.
MBS tak lain adalah pegawai BNI kantor cabang Makassar, yang jadi tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan temuan BNI, pembayaran pun dilakukan tanpa melibatkan bank.
"Hal-hal tersebut telah menunjukkan bahwa terkait penerbitan maupun transaksi-transaksi yang berkaitan dengan bilyet deposito tersebut, dilakukan tanpa sepengetahuan dan keterlibatan bank," kata Ronny LD Janis, kuasa hukum BNI, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 14 September 2021.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ada beberapa nasabah BNI kantor cabang Makassar yang mengaku kehilangan dana deposito mereka. Juni 2021, ada Hendrik dan Heng Pao Tek yang mengaku kehilangan Rp 20 miliar. Lalu di awal September 2021, ada Andi Idris Manggabarani yang kehilangan Rp 45 miliar.
BNI membenarkan bahwa beberapa pihak datang ke kantor cabang Makassar untuk mencairkan bilyet deposito. Dimulai pada Februari 2021, ada RY dan AN menunjukkan 2 bilyet deposito BNI tertanggal 29 Januari 2021 senilai Rp 50 Miliar.
Lalu pada Maret 2021, berturut-turut datang pihak yang mengatasnamakan IMB (Andi Idris Manggabarani) membawa 3 bilyet deposito tertanggal 1 Maret 2021. Belyet ini atas nama PT AAU, PT NB, dan IMB dengan total senilai Rp 40 miliar.
<!--more-->
Lalu, ada HDK (Hendrik) membawa 3 bilyet deposito atas nama sendiri dan 1 bilyet deposito atas nama HPT (Heng Pao Tek) dengan total senilai Rp 20,1 Miliar. Sehingga, keseluruhannya mencapai 9 bilyet deposito dengan nilai Rp 110 miliar. "Yang disebutkan bilyet deposito tersebut diterima dari oknum pegawai bank (saudari MBS)," kata Janis.
Temuan soal transaksi langsung dari tersangka ke nasabah pun terungkap karena adanya transaksi pada Februari 2021. Saat itu secara tiba-tiba, kata Janis, RY dan AN menyatakan telah menerima pembayaran atas bilyet deposito tersebut secara langsung dari MBS sebesar Rp 50 Miliar. "Bukan dari bank serta tanpa melibatkan bank," kata Janis.
Kejadian yang sama juga terjadi pada HDK (Hendrik). Hendrik menerima pengembalian dan penyelesaian klaim deposito sekitar Rp 3,5 miliar yang juga dilakukan secara langsung oleh MBS.
Berbekal temuan inilah, BNI melapor ke Bareskrim Polri pada 1 April 2021. Sehingga, polisi pun sudah menetapkan MBS sebagai tersangka. MBS diduga melakukan pidana perbankan dan pencucian uang, dalam kasus ini.
BACA: Selain Rp 45 M, Kasus Raibnya Deposito Rp 20 M Nasabah BNI Bergulir di PN