BNI Ungkap 4 Kejanggalan Kasus Pemalsuan Deposito Rp 110 M Nasabah di Makassar
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 14 September 2021 16:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk (BNI) menemukan empat kejanggalan dalam kasus pemalsuan 9 bilyet deposito nasabah senilai Rp 110 milir di kantor cabang Makassar, Sulawesi Selatan. Salah satu kejanggalan yang ditemukan yaitu seluruh bilyet deposito hanya berupa cetakan hasil scan (print scanned).
"Hasil scan dicetak di kertas biasa, bukan blanko deposito sah yang dikeluarkan oleh bank," kata Ronny LD Janis, kuasa hukum BNI, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 14 September 2021.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ada beberapa nasabah BNI kantor cabang Makassar yang mengaku kehilangan dana deposito mereka. Juni 2021, ada Hendrik dan Heng Pao Tek yang mengaku kehilangan Rp 20 miliar. Lalu di awal September 2021, ada Andi Idris Manggabarani yang kehilangan Rp 45 miliar.
BNI membenarkan bahwa beberapa pihak datang ke kantor cabang Makassar untuk mencairkan bilyet deposito. Dimulai pada Februari 2021, ada RY dan AN menunjukkan 2 bilyet deposito BNI tertanggal 29 Januari 2021 senilai Rp 50 Miliar.
Lalu pada Maret 2021, berturut-turut datang pihak yang mengatasnamakan IMB (Andi Idris Manggabarani) membawa 3 bilyet deposito tertanggal 1 Maret 2021. Belyet ini atas nama PT AAU, PT NB, dan IMB dengan total senilai Rp 40 miliar.
Lalu, ada HDK (Hendrik) membawa 3 bilyet deposito atas nama sendiri dan 1 bilyet deposito atas nama HPT (Heng Pao Tek) dengan total senilai Rp 20,1 Miliar. Sehingga, keseluruhannya mencapai 9 bilyet deposito dengan nilai Rp 110 miliar.
<!--more-->
"Yang disebutkan bilyet deposito tersebut diterima dari oknum pegawai Bank (saudari MBS)," ujar Janis. MBS tak lain adalah karyawan BNI cabang Makassar yang sudah ditetapkan Bareskrim Polri menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan ini.
Janis melanjutkan kejanggalan yang ditemukan BNI. Menurut dia, kejanggalan kedua adalah seluruh bilyet yang ditunjukkan para nasabah RY, AN, HDK dan HPT memiliki nomor seri bilyet deposito yang sama.
"Bahkan, bilyet deposito atas nama PT AAU, PT NB dan nasabah IMB nomor serinya tidak tercetak jelas, huruf kabur, atau buram," kata Janis.
Ketiga, seluruh bilyet tersebut tidak masuk ke dalam sistem bank dan tidak ditandatangani oleh pejabat bank yang sah. Keempat, bank tidak menemukan adanya setoran nasabah untuk pembukaan rekening deposito tersebut.
Seluruh kejanggaan dan masalah yang ditemukan BNI ini sudah mereka laporkan kepada Bareskrim sejak 1 April 2021. "Benar, BNI telah membuat laporan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika saat dihubungi pada Minggu, 12 September 2021.
Laporan masuk untuk dua jenis pidana. Pertama, dugaan pidana perbankan. Ini diatur dalam Pasal 49 ayat 1 huruf a dan huruf b, serta ayat 2 huruf b UU Perbankan.
Kedua, dugaan pencucian uang. Ini diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua jenis pidana ini yang diduga telah dilakukan oleh tersangka MBS, pegawai BNI kantor cabang Makassar.
BACA: Terkini Bisnis: Pinjol Ilegal Kian Meresahkan, Babak Baru Gugatan Bambang Tri