Jelaskan Rencana Kenakan Pajak Minimum, Sri Mulyani: Tidak Berarti Kita Memalaki

Senin, 13 September 2021 18:04 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ketiga kiri), Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (keempat kiri), Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin (kedua kiri) dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra (kedua kanan) berbincang dengan pedagang kaki lima usai memberikan Bantuan Tunai PKL-Warung di Medan Kota, Sumatera Utara, Kamis 9 September 2021. Pemerintah menyalurkan bantuan sosial berupa uang tunai sebesar Rp1,2 juta kepada pelaku UMKM termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) se-Indonesia demi meringankan beban mereka selama masa pandemi dan PPKM. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menentukan kriteria wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan minimum atau alternative minimum tax. Ketentuan ini akan masuk dalam Revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Untuk mencapai tujuan yang diinginkan dan tidak bersifat eksesif, jadi tidak berarti kita memalaki atau walau rugi tetap dibayar," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR, Senin, 13 September 2021.

Sri Mulyani mengatakan PPh minimum itu akan diterapkan kepada WP badan secara terbatas dengan kriteria tertentu. Misalnya memiliki hubungan afiliasi, batasan omzet tertentu, serta telah beroperasi komersial dalam jangka waktu tertentu.

"Ini akan mengakomodasi pandangan dari masyarakat atau dunia usaha bahwa seolah-olah yang rugi tetap dipajaki," tutur Sri Mulyani. "Dengan ketentuan ini, tidak dimaksudkan untuk mengenakan wajib pajak terus-menerus pemungutan pajak, terutama juga wajib pajak UMKM, ini masuk di pasal 31F."

Menurut Sri Mulyani, implementasi pajak minimum dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pengindaran pajak yang dilakukan wajib pajak secara agresif. Yaitu WP melaporkan secara terus menerus kerugian atau melaporkan pajak dalam jumlah yang sangat kecil.

Advertising
Advertising

Pasalnya, kata dia, pada tahun 2019, wajib pajak badan yang melaporkan rugi menunjukkan tren peningkatan dibanding tahun 2012, yaitu dari 8 persen menjadi 11 persen. Padahal, saat itu pandemi Covid-19 belum terjadi.

Di samping itu, wajib pajak badan yang melaporkan rugi lima tahun berturut-turut juga meningkat dari 5.199 WP pada 2012-2016 menjadi 9496 WP tahun 2015-2019. "WP ini yang lima tahun menyampaikan kerugian tetap beroperasi dan tetap mengembangkan usaha di Indonesia."

<!--more-->

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memutuskan untuk menerapkan pajak penghasilan minimum bagi perusahaan yang mengalami rugi. Perusahaan, dalam hal ini wajib pajak badan, bisa mendapatkan pajak minimum jika memiliki pajak penghasilan tidak lebih 1 persen dari penghasilan bruto.

"Pajak Penghasilan minimum dihitung dengan tarif 1 persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto," dikutip dari draft RUU perubahan kelima atas undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pajak Penghasilan minimum yang dihitung merupakan Pajak Penghasilan terutang pada tahun pajak dikenakannya Pajak Penghasilan minimum.

Penghasilan bruto merupakan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu tahun pajak sebelum dikurangi biaya-biaya terkait, tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak.

BACA: Aplikasi Khusus KEK, Sri Mulyani: Terintegrasi dengan Bea Cukai, Pajak, OSS

CAESAR AKBAR | BISNIS

Berita terkait

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

1 hari lalu

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

1 hari lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

1 hari lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

1 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

1 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

1 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

1 hari lalu

Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tensi geopolitik di Timur Tengah cenderung meningkat dan menjadi fokus perhatian para pemimpin dunia. Ia menegaskan kondisi ini mempengaruhi beberapa dampak ekonomi secara signifikan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

1 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai 11 per

Baca Selengkapnya

Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

2 hari lalu

Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

2 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya