Terpopuler Bisnis: Pemalsuan Deposito BNI hingga Bambang Trihatmodjo vs Kemenkeu
Reporter
Tempo.co
Editor
Kodrat Setiawan
Minggu, 12 September 2021 06:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 11 September 2021, dimulai dari BNI menyebut pegawainya jadi tersangka pemalsuan deposito nasabah hingga babak baru Bambang Trihatmodjo vs Kementerian Keuangan.
Adapula berita tentang lowongan kerja di Bursa Efek Indonesia dan seleksi PPPK Guru 2021 segera digelar..
Berikut empat berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang kemarin:
1. Kasus Pemalsuan Deposito Rp 45 Miliar, BNI Sebut Pegawainya Jadi Tersangka
PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk atau BNI menyebut Bareskrim Polri telah menetapkan MBS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor BNI Cabang Makassar. MBS tak lain adalah pegawai dari Bank BNI di kantor tersebut.
"Polri telah menetapkan MBS sebagai tersangka, serta telah dilakukan penahanan," kata kuasa hukum BNI Ronny LD Janis dalam keterangan kepada Temnpo di Jakarta, Sabtu, 11 September 2021.
Selain itu, Ronny menyebut Bareskrim Polri saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut. Termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini.
Sebelumnya, salah satu nasabah BNI yaitu Andi Idris Manggabarani mengaku telah kehilangan dana deposito Rp 45 miliar di BNI Makassar. Setelah ditelusuri, BNI menemukan adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito Andi di Kantor BNI Cabang Makassar tersebut.
Ronny menyebut pemalsuan ini terkait dengan bilyet deposito Andi, dengan 3 bilyet deposito BNI Makassar senilai Rp 40 miliar tertanggal 1 Maret 2021. Tapi, Ia belum menjelaskan ihwal perbedaan nominal ini.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. Seleksi PPPK Guru 2021 Segera Digelar, Simak Cara Cek Jadwal dan Lokasi Ujian
Pemerintah telah mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru 2021 atau PPPK Guru 2021. Hal tersebut diatur dalam pengumuman Nomor: 4461/B/GT.01.00/2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengumuman itu menyebutkan kegiatan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 itu akan dilakukan sebanyak tiga kali. Adapun bagi peserta PPPK Guru yang gagal pada gelombang pertama, mereka diperkenankan untuk mengikuti ujian hingga dua kali di tahun yang sama.
Berikut adalah jadwal seleksi kompetensi PPPK Guru 2021.
1. Seleksi Kompetensi PPPK I
- Cetak Kartu Peserta Seleksi: 9 - 12 September 2021
- Ujian dan wawancara : 13 - 17 September 2021
- Pengumuman hasil seleksi : 24 September 2021
- Masa sanggah : 24 - 27 September 2021
- Jawab sanggah : 27 September - 5 Oktober 2021
- Pengumuman hasil sanggah : 5 Oktober 2021
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
3. Bursa Efek Indonesia Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA dan S1
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka lowongan kerja untuk sejumlah posisi dan lulusan. BEI adalah Self Regulatory Organization (SRO) yang menyediakan infrastruktur untuk mendukung terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien serta mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan.
Dilansir dari www.idx.co.id/tentang-bei/karir diinformasikan beberapa posisi serta kualifikasi yang dibutuhkan, diantaranya sebagai berikut:
1. Member Evaluation and Monitoring Office
Batas waktu: 18 Mei 2022
Kualifikasi yang dibutuhkan:
- Lulusan dari universitas / perguruan tinggi terkemuka dengan IPK min.3.00
- Keterampilan komunikasi yang baik (dalam bahasa Indonesia & Inggris), baik lisan maupun tulisan
- Mampu mengoperasikan komputer (Microsoft Office)
- Memiliki pengetahuan tentang Pasar Modal akan menjadi keuntungan
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
4. Babak Baru Bambang Trihatmodjo Vs Kementerian Keuangan Soal Utang SEA Games
Proses gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap tagihan utang SEA Games XIX 1997 terus berlanjut. Selasa depan, 14 September 2021, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bakal masuk ke agenda pemeriksaan persiapan kedua.
"Masih tahap pemeriksaan persiapan kedua untuk hakim memeriksa berkas gugatan," kata Prisma Wardhana Sasmita, kuasa hukum putra Presiden RI kedua Soeharto Bambang Trihatmodjo, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 11 September 2021.
Meski demikian, Prisma tetap menilai Bambang tidak seharusnya bertanggung jawab atas utang di hajatan tersebut. "Terkait gugatan TUN a quo, sebagai pribadi Pak Bambang keberatan jika dianggap bertanggung jawab atas hubungan hukum secara langsung antara konsorsium dan negara," kata Prisma.
Dalam kasus ini, pemerintah menagih utang yang berasal dari pinjaman negara untuk konsorsium mitra penyelenggara SEA Games XIX 1997. Konsorsium itu diketuai Bambang, tapi belum dikembalikan sampai hari ini.
Di sejumlah pemberitaan disebutkan Menteri Keuangan Sri Mulyani menagih utang sebesar Rp 50 miliar kepada Bambang. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu, membantah dan menyatakan tidak pernah mempublikasikan angka tersebut. Sebab, nilai utang termasuk daftar informasi yang dikecualikan.
Aneka gugatan lalu terjadi di pengadilan. Penyebabnya: Sri Mulyani mencekal atau mencegah Bambang keluar negeri atas kasus piutang ini. Pencegahan dilakukan dua kali. Pada 11 Desember 2019 dan 27 Mei 2020