Profil Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota Baru BPK yang Dinilai Tak Penuhi Syarat

Jumat, 10 September 2021 05:23 WIB

Nyoman Adhi. antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Nyoman Adhi Suryadnyana resmi ditetapkan oleh Komisi Keuangan DPR sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nyoman dipilih lewat proses voting usai menjalani uji kepatuta ndan kelayanan di depan anggota komisi.

"Dengan demikian calon anggota BPK terpilih yaitu saudara Nyoman Adhi Suryadnyana dan ini akan kita proses sesuai mekanisme," kata Ketua Komisi Dito Ganinduto dalam rapat pengambilkan keputusan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 9 September 2021.

Dalam voting, Nyoman memperoleh suara terbanyak yaitu mencapai 44 dari 56 anggota komisi yang hadir. Sehingga, Nyoman pun akan menjadi anggota BPK, menggantikan posisi Bahrullah Akbar yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2021.

Advertising
Advertising

Beberapa informasi soal karir Nyoman dipublikasikan di laman resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Agustus 2016, Nyoman tercatat menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Maluku Utara. Jabatan ini masih dipegang Nyoman sampai September 2017.

Sebulan kemudian, 3 Oktober 2018, Nyoman diketahui sudah menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado, Sulawesi Utara. Jabatan ini dipegangnya sampai 20 Desember 2019.

Lalu pada 6 Januari 2020, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara menggelar acara serah terima jabatan. Salah satunya Nyoman yang digantikan oleh M. Anshar.

Lalu pada September 2020, Nyoman tercatat menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Beacukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel). Sampai April 2021, Nyoman masih menduduki posisi tersebut.

<!--more-->

Tapi, posisi Nyoman inilah yang membuatnya menjadi sorotan karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai anggota BPK. Salah satunya dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Mereka menggugat Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebab, Surat Ketua DPR nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 memuat nama Nyoman dalam 16 daftar calon anggota BPK.

Gugatan muncul karena pasal 13 huruf j UU BPK menegaskan bahwa salah satu syarat menjadi calon anggota BPK adalah: paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Sementara, MAKI dan LP3HI menyebut Nyoman sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019. Jabatan itu termasuk kepala satuan kerja eselon III yang notabene adalah pengelola keuangan negara.

Hingga pada 26 Agustus 2021, majelis hakim PTUN Jakarta juga mengeluarkan putusan soal gugatan MAKI dan LP3HI. Hasilnya, PTUN Jakarta mementahkan gugatan tersebut.

"Hakim PTUN Jakarta menetapkan tidak menerima gugatan dikarenakan Penggugat MAKI dan LP3HI belum secara resmi mengajukan keberatan kepada Ketua DPR terkait seleksi calon Anggota BPK yang tidak memenuhi syarat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Bisnis, Selasa, 31 Agustus 2021.

Baca: Garuda Indonesia Kalah di Pengadilan Arbitrase London, Ini Konsekuensinya

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

5 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

5 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

5 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

6 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

6 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

8 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

9 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

10 jam lalu

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

Menurut Gayus Lumbuan, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pilpres

Baca Selengkapnya

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

10 jam lalu

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN

Baca Selengkapnya