Garuda Kalah di Pengadilan Arbitrase London, Begini Tanggapan Kementerian BUMN
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 9 September 2021 20:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara, Arya Sinulingga menanggapi putusan pengadilan arbitrase London yang menetapkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. kalah dalam gugatan yang diajukan perusahaan penyewaan pesawat atau lessor.
Pemerintah, kata Arya, meminta perusahaan pelat merah itu untuk segera mempelajari lebih lanjut tentang kasus tersebut. "Dan apa langkah-langkah yang bisa dilakukan," kata Arya Sinulingga dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 9 September 2021.
Kementerian BUMN juga meminta agar Garuda memetakan dampak dari gugatan tersebut kepada operasional perusahaan. Pasalnya, hasil keputusan pengadilan itu juga mewajibkan maskapai penerbangan itu melunasi seluruh kewajibannya kepada lessor pesawat, Goshawk Aviation.
Garuda Indonesia diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara penggugat.
Kementerian BUMN, kata Arya, juga menanyakan apakah putusan tersebut mempengaruhi operasional perusahaan. "Sama sekali nggak mempengaruhi operasional Garuda, jadi jalan terus dan kita minta mereka pelajari detail supaya tahu langkah terbaik nanti apa yang akan dilakukan."
Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum yang menangani kasus itu untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh perusahaan. "Jadi masih dipelajari putusannya oleh tim legal kami," tuturnya.
ANTARA
Baca: Bos Lippo Karawaci John Riady Naikkan Target Marketing Sales jadi Rp 4,2 Triliun