Walau Ada Kasus di Holywings Kemang, Pengusaha Berharap PPKM DKI Turun Level
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 6 September 2021 13:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang tetap berharap pemerintah kembali melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Meskipun dalam pelaksanaan kebijakan pembatasan pekan lalu, Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara restoran Holywings Kemang, Jakarta Selatan.
Penutupan restoran tersebut dilakukan setelah ditemukan pelanggaran ketentuan PPKM Level 3 pada Sabtu malam, 4 September 2021. "Kami tetap berharap adanya kelonggaran yang diperluas karena tingkat pelanggaran relatif kecil. Syukur kalau PPKM di Jakarta bisa diturunkan lagi ke level 2," ujar Sarman kepada Tempo, Senin, 6 September 2021.
Misalnya saja, kata dia, aktivitas perkantoran non-esensial dan kritikal diharapkan sudah bisa dibuka 25-50 persen dengan kewajiban menerapkan sertifikat vaksinasi pedulilindungi. "Hal ini sejalan juga dengan pemerintah yang sudah melakukan uji coba sekolah secara fisik."
Soal adanya kasus Holywings Kemang, Sarman mengimbau dan mengajak seluruh pelaku usaha agar konsisten menjalankan seluruh aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang dikeluarkan pemerintah.
"Kami pastikan kejadian ini tidak terulang kembali," ujar dia. Ia berharap sanksi penutupan sementara 3x24 jam terhadap Holywings Kemang dapat menjadi evaluasi bagi internal perusahaan.
Sarman menyayangkan sikap manajemen Holywings yang tidak patuh terhadap aturan PPKM. Kendati demikian, ia menilai sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 tidak tepat dikenakan. "Cukup sanksi penutupan sementara 3x24 jam, kecuali memang pelanggaran berulang-ulang."
<!--more-->
Sarman mengatakan kejadian tersebut menjadi evaluasi bagi semua pihak agar kasus serupa tidak lagi terulang. Pasalnya, ia tak ingin pemerintah kembali menarik rem dengan melakukan pembatasan yang ketat.
"Tentu pelaku usaha akan menjerit dan teriak apabila pemerintah membatasi jam operasional. Tapi ketika pemerintah memberikan kelonggaran, pastikan juga kita patuh terhadap aturan yang direrapkan, baik dari sisi prokes maupun jam operasional," ujarnya.
Dalam cuitannya, Satpol PP DKI Jakarta mengumumkan bahwa Holywings Kemang dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam. Penutupan itu dilakukan setelah ditemukan pelanggaran ketentuan PPKM Level 3 pada Sabtu malam, 4 September 2021.Dalam foto yang diunggah dalam akun itu, tampak petugas menempelkan stiker penutupan di depan restoran tersebut.
Sebelumnya sebuah video pendek beredar yang menunjukkan polisi tengah membubarkan pengunjung yang tampak padat di sebuah tempat. Dalam video yang berkembang viral itu terdengar suara yang menerangkan bahwa lokasi itu adalah Holywings Kemang. "Ini Holywings nih, anak mudanya tidak ada yang mau kerja sama menghapus Covid. Lihatlah anak mudanya ini," kata suara dalam video tersebut.
Dalam video terlihat para pengunjung memadati restoran Holywings tersebut. Tak ada jaga jarak di antara mereka. Dalam aturan PPKM Level 3 perpanjangan hingga 6 September 2021, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatur soal pelonggaran restoran yang boleh dine in. Namun aturannya pengunjung hanya boleh 25 persen dan aturan makan hanya 30 menit.
CAESAR AKBAR | JULI HANTORO
Baca: 3 Langkah Agar Nasabah BCA Terhindar dari Penipuan Lewat Telepon