Pinjol Ilegal Kian Meresahkan, YLKI Soroti Literasi Fintech Masih Rendah

Sabtu, 4 September 2021 08:55 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika mengakses teknologi finansial atau fintech. Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang makin meresahkan belakangan ini, menurut Tulus, tak lepas dari kegagalan pemerintah mengantisipasi perkembangan pesat ekonomi digital tapi di saat yang sama literasi digital masyarakat masih rendah.

Akibatnya, kata Tulus, tak sedikit korban pinjol terbelit utang yang sangat besar nilainya. Masyarakat yang tidak melek aturan fintech bisa mudah tergoda dengan sejumlah penawaran dan kemudahan oleh pinjol ilegal tanpa memperhatikan risiko yang bisa muncul di kemudian hari.

Padahal, konsumen yang bertransaksi digital lewat fintech ataupun e-commerce, telah secara sadar memberikan sejumlah data, yang bisa jadi di antaranya adalah data pribadi. "Ini efeknya tidak main-main," kata Tulus dalam diskusi yang digelar virtual, Jumat, 3 September 2021.

Dari laporan ke YLKI selama ini, menurut Tulus, banyak temuan bahwa kebanyakan masyarakat tidak membaca syarat dan ketentuan yang berlaku dengan teliti. "Sehingga terjebak berbagai aturan yang terjadi di kemudian hari, yang sangat merugikan dirinya," ucapnya.

Tulus menjelaskan, rendahnya literasi yang kemudian membuat masyarakat gampang tergoda terhadap penawaran pinjaman dengan syarat mudah dan tanpa jaminan. Masyarakat juga tidak sadar saat bertransaksi pinjol bahwa data pribadinya dijadikan jaminan.

Advertising
Advertising

Selama tiga tahun terakhir, kata Tulus, data pengaduan di YLKI didominasi oleh masalah jasa keuangan, khususnya masalah pinjaman online. Sebanyak 70 persen dari pengaduan terkait pinjol merupakan pengaduan atas pinjol ilegal, sisanya merupakan pengaduan atas pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

<!--more-->

Menurut Tulus, pemberantasan pinjol ilegal harus dilakukan secara masif dan sinergis antara Satgas Waspada Investasi, Kepolisian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Literasi digital ekonomi masyarakat juga menjadi kunci yang harus terus didorong selaras dengan masifnya laju perkembangan digital ekonomi.

"Poinnya literasi yang jadi kata kunci. Masyarakat kita ketika dibombardir dengan digital ekonomi, sebenarnya belum siap. Pemerintah juga lupa atau kurang aware terhadap proses perlindungan konsumen. Pinjol ini memang di OJK sudah banyak aturan, tapi apakah cukup, ini yang belum menjawab persoalan," kata Tulus.

YLKI juga mendorong adanya Undang-Undang yang mengatur perlindungan data pribadi untuk melindungi konsumen dari dampak negatif digital ekonomi. Tulus menilai belum adanya Undang-Undang terkait data pribadi menjadi ironi di tengah upaya pemerintah yang membuka lebar pengembangan digital ekonomi yang menggunakan basis data pribadi.

Sementara tu, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyatakan, per Juli 2021, pihaknya telah menghentikan 3.365 entitas pinjol ilegal. Dalam menawarkan pinjaman, pelaku pinjol ilegal bisanya memberlakukan suku bunga tinggi, fee besar, denda tidak terbatas, hingga meneror dan mengintimidasi peminjam yang belum membayar utangnya.

Tongam menyebutkan syarat pemberian pinjaman oleh pinjol ilegal yang sangat mudah seperti fotokopi KTP dan foto diri sering kali menjadi pemikat masyarakat. "Yang paling mengerikan mereka selalu meminta masyarakat peminjam untuk mengizinkan akses ke semua data dan kontak HP. Ini malapetakanya di sini. Oleh karena itu, masyarakat harus hati-hati, jangan sekali-sekali memberikan izin ini," katanya.

OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan patroli siber dan melakukan pemblokiran aplikasi secara masif terhadap pinjol ilegal, tetapi hingga saat ini masih marak. Tongam juga mengingatkan agar masyarakat untuk memahami semua persyaratan dan perjanjian yang disepakati ketika melakukan pinjaman melalui P2P lending.

BISNIS

Baca: Kedubes AS di RI Buka Lowongan Kerja, Gaji Berkisar Rp 92 Juta - Rp 679 Juta

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

4 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

5 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

5 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya