MUI: Pinjol Ilegal, Haram 2 Kali

Reporter

Bisnis.com

Jumat, 3 September 2021 21:05 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilah pinjaman online (pinjol).

Cholil menuturkan bahwa MUI telah mengeluarkan pedoman mengenai pinjol syariah yang diatur dalam Fatwa MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Di dalamnya memuat penjelasan bagaimana pinjol syariah yang tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maisir, serta mengatur prinsip kerahasiaan dan adab dari peminjam dan pemberi pinjaman.

Dia merincikan ada tiga kategori jenis pinjol yang diklasifikasikan oleh MUI. Pertama, pinjol yang mengandung unsur riba, seperti renternir yang meminjamkan uang tidak sesuai jumlah akadnya.

Kedua, pinjol legal konvensional. MUI tidak mengeluarkan fatwa halal atau haram terkait pinjol legal konvensional ini.

Ketiga, pinjol syariah yang sudah dipastikan sesuai syariah karena diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional dan legal secara undang-undang.

"Yang abal-abal [ilegal] ini enggak ada aturan, dia haram dua kali. Pertama, haram karena tidak ikuti agama. Kedua, haram karena tidak mengikuti aturan pemerintah," ujar Cholil dalam sebuah diskusi secara virtual, Jumat, 3 September 2021.
<!--more-->
Dia menuturkan pinjol ini sebenarnya sangat diharapkan menjadi solusi mengatasi kesulitan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Sayangnya, banyak terjadi penyalahgunaan yang dilakukan pinjol ilegal yang bertindak seperti renternir. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah perlu memperkuat regulasi dan menindak tegas terhadap penyalahgunaan pinjol.

Di samping itu, masyarakat juga perlu terus diberi edukasi dan didorong untuk tidak menjadikan pinjaman sebagai kebutuhan.

"Jangan dibiasakan hidup, konsumsinya dari pinjam. Pinjaman itu boleh tapi untuk produktif yang menghasilkan sehingga jadi jalannya ekonomi. Kalau pinjam konsumsi itu memberatkan karena pasti jadi kemacetan pinjaman sehingga buat ekonomi tidak berkembang, meski ada penyaluran," kata Cholil.

Dengan mendorong agar masyarakat tidak bergantung terhadap pinjaman, keberadaan pinjol ilegal juga akan berkurang, kata Cholil. Masyarakat juga harus cerdas untuk memilah pinjol yang ada. "Kalau cerdas maka mereka sudah bisa pilah mana pinjaman legal dan kami berharap beralih ke syariah. Itu saja masih ada oknumnya, apalagi yang ilegal maksiat juga lebih terbuka," katanya.

Baca juga: Bamsoet Desak Pemerintah Berantas Pinjaman Online Ilegal yang Cuci Uang

Berita terkait

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

4 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

19 jam lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

3 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Promo Gajian di Sejumlah Merchant Makanan, 11 Kereta Dihentikan saat Gempa Garut

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Promo Gajian di Sejumlah Merchant Makanan, 11 Kereta Dihentikan saat Gempa Garut

Sejumlah merchant makanan menawarkan ragam promo di pekan terakhir April 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

5 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

5 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

5 hari lalu

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

Sebuah pabrik baja Cina, PT Hwa Hok Steel, terungkap memproduksi baja tulangan beton tidak sesuai SNI sehingga produk mereka dinyatakan ilegal.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

YLKI minta Satgas Pasti berantas pinjol ilegal sampai ke akarnya.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

5 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya