6 Syarat Mendirikan Bank Digital Berdasar Peraturan OJK Terbaru

Selasa, 24 Agustus 2021 16:48 WIB

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Heru Kristiyana menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi bank berbadan hukum Indonesia untuk menjadi bank digital. Hal tersebut didasarkan pada Peraturan OJK yang baru dirilis yakni POJK Nomor 12/POJK.03/2021.

Di dalam beleid terbaru OJK yang terdiri atas 19 bab dan 160 pasal itu memuat ketentuan mengenai bank digital.

Lebih jauh, Heru menyebutkan, transformasi digital ditujukan agar perbankan Indonesia dapat mempunyai daya saing lebih, lebih efisien, adaptif, dan kontributif bagi perekonomian nasional.

Dalam hal ini, OJK mendorong akselerasi transformasi digital di sektor keuangan dilandasi dengan semangat dan tujuan agar perbankan Indonesia dapat menjadi lebih berdaya saing.

"Lebih berdaya saing, lebih efisien, adaptif, dan kontributif bagi perekonomian nasional,” ujar Heru, seperti dikutip dari postingan otoritas di Instagram resmi OJK @ojkindonesia, Selasa, 23 Agustus 2021.

Advertising
Advertising

Sedikitnya ada enam syarat yang harus dipenuhi oleh suatu bank untuk bisa dikategorikan sebagai bank digital. Persyaratan tersebut meliputi:

  1. Memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah
  2. Memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang prudent dan berkesinambungan
  3. Memiliki manajemen risiko secara memadai
  4. Memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan Direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan
  5. Menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah
  6. Memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan

<!--more-->

Bank digital dapat beroperasi melalui pendirian bank berbadan hukum Indonesia baru sebagai bank digital. Selain itu, bank digital sebagai bentuk transformasi dari bank berbadan hukum eksisting.

Sebelumnya, OJK mengeluarkan peraturan mengenai penguatan perbankan dalam mengakselerasi transformasi digital di sektor keuangan. Hal mengenai bank digital juga masuk ke dalam peraturan tersebut.

Secara definisi, bank digital diartikan sebagai bank berbadan hukum Indonesia yang menyediakan serta menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas.

Namun istilah dari bank digital tersebut tidak mengubah bank secara kelembagaan, karena bank tetaplah bank, bagamanapun model bisnis yang dijalankan.

Jika merujuk pada Undang-undang, jenis bank yang diakui di Tanah Air adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat atau BPR. OJK tidak mendefinisikan bank digital sebagai bank jenis baru, sehingga tidak dibutuhkan izin khusus untuk bank digital.

Adapun bank berbadan hukum Indonesia yang bertransformasi menjadi bank digital berpedoman kepada ketentuan mengenai bank digital. Bank tersebut juga wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang diberlakukan kepada bank berbadan hukum Indonesia.

FAIRUZ AMANDA PUTRI

Baca: Selain Tommy Soeharto, Satgas BLBI Panggil Bos Mobil Timor untuk Tagih Rp 2,6 T

Berita terkait

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

1 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

1 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

2 hari lalu

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

Bank CIMB Niaga belum berencana untuk menaikkan suku bunga, setelah BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Maksimalkan Ekosistem BRI, Laba Kuartal Pertama Bank Raya Capai Rp 9,16 M

4 hari lalu

Maksimalkan Ekosistem BRI, Laba Kuartal Pertama Bank Raya Capai Rp 9,16 M

Bank Raya mencetak laba bersih pada kuartal I 2024 sebesar Rp 9,16 miliar atau tumbuh 109,56 persen yoy.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

4 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

5 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

5 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya