Ada Grup Telegram Tawarkan Investasi Bodong Catut Nama Kresna Graha Investama
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 24 Agustus 2021 15:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kresna Graha Investama Tbk. (KREN) membantah terlibat dan bertanggung jawab atas beredarnya grup dalam aplikasi Telegram yang menawarkan investasi bodong dengan mengatasnamakan perseroan. Grup itu hingga hari ini terpantau masih aktif dengan jumlah anggota sebanyak 11.923 orang.
Grup itu menawarkan skema investasi kontrak 6 jam dengan rentang biaya Rp 1 juta hingga Rp 100 juta. Para calon investor ditawari return hingga 50 persen dari nilai investasi dalam waktu 6 jam.
"Kami atas nama Manajemen PT Kresna Graha Investama Tbk. dengan ini menyampaikan bahwa grup Telegram dengan nama akun PT KRESNA GRAHA INVESTAMA TBK bukan milik dan tidak terkait dengan Perseroan serta merupakan bentuk penipuan yang menyalahgunakan nama Perseroan," seperti dikutip dalam surat direksi perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 24 Agustus 2021.
Dalam bantahan di Laporan Informasi atau Fakta Material Klarifikasi terkait Grup Telegram PT Kresna Graha Investama Tbk. ke otoritas bursa itu disebutkan, perusahaan dan seluruh anak usaha perseroan tidak terkait dan tidak bertanggung jawab terhadap aktivitas investasi di platform Telegram yang mengatasnamakan Perseroan dengan nama akun PT KRESNA GRAHA INVESTAMA TBK tersebut.
"Perseroan tidak pernah membuat dan menawarkan program investasi sebagaimana yang dimaksud dalam grup Telegram tersebut," tulis direksi perseroan.
Adapun segala informasi dan foto yang terdapat di dalam grup Telegram tersebut, dipastikan diambil secara tidak sah dan tanpa sepengetahuan serta seizin perseroan.
<!--more-->
Oleh karena itu, emiten bersandi KREN ini tidak bertanggung jawab atas segala hal yang tertera dalam grup Telegram tersebut dan atas segala tindakan/kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh admin grup tersebut.
Dalam penjelasannya ke BEI, PT Kresna Graha Investama Tbk. memastikan bakal mempertimbangkan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mencemarkan nama baik dan merugikan perusahaan. Dalam hal ini, artinya yang bertanggung jawab atau berkontribusi dalam menciptakan keberadaan grup Telegram ini.
KREN juga bakal melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang mencatut nama perseroan kepada pihak yang berwajib.
Selain itu, perseroan juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan perseroan. "Dan mengimbau untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada perseroan melalui kontak yang tertera pada website resmi Perseroan untuk mendapatkan informasi yang valid."
Agar tak terseret rayuan investasi bodong, PT Kresna Graha Investama Tbk. meminta masyarakat hanya mempercayai setiap informasi informasi resmi dari perseroan yang disampaikan melalui website resmi perseroan yaitu www.kresnainvestments.com. Selain itu informasi juga dipaparkan di keterbukaan informasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.
BISNIS
Baca: Bantuan UKT Rp 2,4 Juta per Mahasiswa Cair Bulan Depan, Ini Syaratnya