Pengemudi Taksi Online Tanggapi Pro Kontra Soal Stiker Bebas Ganjil Genap

Reporter

Bisnis.com

Minggu, 22 Agustus 2021 19:22 WIB

Pengemudi taksi online, Aris Hardy Halim menunggu calon penumpang di dalam mobilnya yang telah terpasang plastik pembatas di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020. ANTARA/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi taksi online menilai keberatan beberapa pihak soal kebijakan yang membebaskan angkutan umum berbasis aplikasi atau Angkutan Sewa Khusus (ASK) berstiker khusus dari ganjil genap (gage) adalah hal yang lumrah.

“Terkait keberatan beberapa pengamat transportasi perihal pemasangan stiker bebas gage untuk Angkutan Sewa Khusus [taksi online] saya pikir hal yang lumrah. Pro dan kontra terjadi karena menilai suatu permasalahan dari sudut pandang yang berbeda,” ujar Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS Indonesia) Wiwit Sudarsono kepada Bisnis, Minggu, 22 Agustus 2021.

Wiwit menjelaskan, dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 118/2018 memang tidak lagi disebutkan kewajiban seluruh ASK atau taksi online diberikan stiker sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 15 P/HUM/2018, sehingga ASK seluruh Indonesia tidak lagi ada kewajiban di beri Stiker ASK.

Namun, lanjutnya, stiker yang diberikan saat ini adalah stiker khusus bebas ganjil genap bagi ASK yang telah mengantongi perizinan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan memenuhi persyaratan sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

“Perlu ditegaskan bahwa itu bukan stiker ASK, tapi stiker bebas gage bagi ASK yang telah berizin,” jelasnya.

Dia menegaskan, keputusan itu juga mengacu kepada kebijakan Pemerintah DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 80/2020 perihal Pemberlakuan Ganjil Genap dalam pasal 8 ayat 2 poin l yang berbunyi angkutan roda 2 dan roda 4 berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
<!--more-->
Oleh karenanya, kata Wiwit, Kadishub DKI Jakarta melalui SK Kadishub Nomor 332/2021 poin 4 huruf r, memutuskan pengecualian ganjil genap juga diberikan kepada kendaraan angkutan sewa khusus beroda 4, atau lebih berbasis aplikasi yang telah memenuhi persyaratan dan diberikan stiker khusus.

“Dipilihnya stiker khusus sebagai tanda ASK yang telah memenuhi syarat, agar bisa beroperasi di area ganjil genap untuk memudahkan petugas kepolisian di lapangan dapat membedakan mana ASK yang telah memiliki izin, mana yang kendaraan pribadi serta dapat dibaca oleh kamera CCTV e-Tilang milik kepolisian,” tuturnya.

Dia juga menambahkan bahwa keputusan untuk mengecualikan taksi online dari ganjil genap berdasarkan hasil rapat virtual pada 12 Agustus 2021 yang dipimpin oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan diikuti oleh Kadishub DKI Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya, BPTJ dan Organisasi yang menaungi para pelaku usaha di sektor Angkutan sewa khusus.

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

23 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

4 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

7 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

8 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

8 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya