Bank Genjot KPR dengan DP Nol Persen untuk Gen Z, Simak Syaratnya
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 21 Agustus 2021 10:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah bank terus menggenjot penyaluran kredit kepemilikan rumahnya atau KPR ke Generasi Z dan Generasi Milenial di tengah pandemi Covid-19. Salah satu iming-iming yang ditawarkan adalah fasilitas uang muka atau DP nol persen.
Hal tersebut menyusul dukungan dari pemerintah hingga Bank Indonesia (BI) yang mengguyur berbagai insentif bagi masyarakat yang ingin membeli rumah baru siap huni maupun mengajukan KPR. Insentif tersebut mulai diberikan pada awal tahun 2021 dan akan berakhir pada Desember 2021.
Gubernur BI Perry Warjiyo pernah menjelaskan, pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) KPR hingga 100 persen diberlakukan ke sejumlah bank penyalur KPR yang memenuhi kriteria tertentu. Salah satunya adalah kriteria rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) di bawah 5 persen.
Dengan demikian, nasabah perbankan bisa mengajukan KPR tanpa uang muka untuk kategori rumah tapak, rumah susun, serta ruko. Adapun perbankan yang memenuhi syarat NPL bisa menyalurkan kredit properti dengan uang muka 0 persen untuk ruko, rumah tapak, maupun rumah susun dengan tipe kurang dari 21, tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas.
Ketentuan tersebut diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya. Sedangkan, perbankan yang tidak memenuhi syarat NPL hanya akan menanggung uang muka kredit ruko, rumah tapak, dan rumah susun sebesar 95 persen untuk tipe 21-70 untuk kepemilikan pertama dan seterusnya.
Sementara untuk rumah tapak dan rumah susun tipe 70 ke atas, uang muka ditanggung perbankan sebanyak 95 persen untuk fasilitas tangan pertama. Sedangkan bagi kepemilikan kedua dan selanjutnya menjadi 90 persen.
Untuk kredit rumah tapak dan rumah susun dengan tipe lebih kecil dari 21 tetap diberikan uang muka 0 persen atau pembiayaan bank 100 persen untuk kepemilikan pertama. Namun, kepemilikan kedua hingga seterusnya menjadi 95 persen.
<!--more-->
Selain BI, pemerintah memberi keringanan dengan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan rumah baru dengan nilai di bawah Rp 2 miliar. Adapun pembelian rumah dengan nilai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar akan diberi diskon PPN sebesar 50 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100 persen dan 50 persen tersebut diberikan kepada maksimal satu unit rumah tapak atau susun untuk satu orang. Salah satu syaratnya adalah rumah tersebut tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun. Pembebasan PPN ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.
Apa saja yang harus diperhatikan Generasi Z sebelum mengajukan KPR? Simak rangkuman Tim Analisis Bank Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (OCBC) NISP berikut ini.
1. Kemampuan Membayar Angsuran Kredit
Syarat utama untuk memiliki KPR adalah mampu membayar angsuran kreditnya. Jadi, penghasilan baik dari penghasilan bekerja (gaji) atau hasil usaha menjadi perhatian utama dari bank pemberi KPR.
Bank akan meminta bukti penghasilan dan rekening bank, bukti penghasilan bisa berupa slip gaji atau Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan kamu akan diminta untuk memberikan rekening bank selama tiga sampai enam bulan terakhir. Rekening bank ini sangat penting untuk memverifikasi penghasilan yang diterima, sehingga pastikan bahwa semua transaksi penghasilan kamu dilakukan melalui bank.
2. Umur Minimum Nasabah
Selain penghasilan, bank juga memiliki kriteria tertentu untuk mendapatkan KPR, salah satunya adalah usia yang umumnya minimum pengajuan KPR adalah 21 tahun.
Kemudian, ada pula beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan seperti dokumen penghasilan, data-data pribadi dan pasangan (jika sudah menikah) untuk diberikan kepada pihak bank.
<!--more-->
Beberapa dokumen tersebut yakni:
1. Fotokopi kartu identitas, antara lain KTP
2. Fotokopi NPWP
3. Surat keterangan gaji atau slip gaji bulan terakhir atau Surat Identitas Usaha (khusus non karyawan)
4. Fotokopi tabungan atau rekening koran tiga sampai enam bulan terakhir
5. Fotokopi Surat Izin Praktek (khusus untuk yang mempunyai profesi tertentu, seperti dokter, notaris, dan lain-lain)
3. Kinerja Pembayaran Kredit Sebelumnya
Bank ataupun lembaga keuangan sering kali melakukan pengecekan dari kinerja pinjaman yang kamu miliki sebelumnya. Hal ini untuk melihat pinjaman apa saja yang sudah dimiliki dan bagaimana kinerja pembayarannnya.
Hal ini pula yang menjadi merupakan faktor penting kedua yang diperhatikan bank. Oleh karena itu, jangan pernah menyepelekan tagihan kartu kredit atau pinjaman online yang dimiliki. Sebab, keterlambatan pembayaran bisa jadi batu sandungan pengajuan KPR.
4. Simulasikan Kemampuan Bayar Total Pinjaman
Ada baiknya sebelum mengajukan KPR ke bank, kamu menghitung sendiri berapa kemampuan pembayaran total utang atau pinjaman. Caranya dengan menghitung total kewajiban bulanan (semua pembayaran utang tiap bulan termasuk cicilan bulanan KPR yang sedang diajukan) dibagi dengan penghasilan kotor.
Bila hasil perhitungan itu tidak lebih dari 35 persen, maka terbilang aman. Artinya, penghasilan yang kamu miliki saat ini dianggap cukup untuk membayar semua kewajiban utang yang dimiliki dan proses pengajuan KPR ke bank bisa dilanjutkan.
ANTARA
Baca: Digugat Pailit, Pan Brothers: Kami Tak Mengerti Mengapa Maybank Berkeras Kepala