TEMPO.CO, Jakarta - Produsen tekstil, PT Pan Brothers Tbk, mempertanyakan langkah PT Bank Maybank Indonesia Tbk, yang kembali mengajukan permohonan pailit ke Pan Brothers pada 2 Agustus 2021. Permohonan diajukan setelah pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Pan Brothers ditolak majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 26 Juli 2021.
"Terus terang kami tidak mengerti mengapa Maybank begitu berkeras kepala," kata pihak Pan Brothers dalam siaran resmi pada Jumat, 20 Agustus 2021.
Berbagai gugatan ini muncul terkait utang Pan Brothers yang coba direstrukturisasi ke sejumlah kreditur di Singapura dan juga Maybank. Pan Brothers kemudian mengajukan permohonan moratorium ke Pengadilan Singapura dan disetujui.
Menurut Pan Brothers, putusan inilah yang juga jadi pertimbangan Pengadilan Niaga menolak pengajuan PKPU oleh Maybank. Sebab selain memberikan moratorium, Pengadilan Singapura melarang seluruh kreditor Pan Brothers untuk mengajukan upaya hukum apapun, baik di dalam maupun di luar yurisdiksi Singapura.
Pan Brothers pun menyebut putusan moratorium tersebut pun saat ini juga telah diperpanjang Pengadilan Tinggi Singapura selama 6 bulan sampai dengan 28 Desember 2021.
"Hubungan kami dengan Maybank Indonesia telah lebih dari 20 tahun terjalin dengan tidak ada masalah," kata Pan Brothers.