Pemerintah Perpanjang Fasilitas PPN DTP Properti hingga Desember 2021
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 10 Agustus 2021 20:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021.
“Fasilitas ini diperpanjang hingga Desember 2021, setelah sebelumnya diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 saja,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Agustus 2021. Ia mengatakan perpanjangan ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kini alokasinya mencapai Rp 744,75 triliun.
Kebijakan itu diambil setelah pemerintah kembali mengambil kebijakan pengetatan restriksi sejak 3 Juli 2021 dengan memberlakukan PPKM Level 4. Kebijakan pengetatan restriksi, kata Gebrio, merupakan pilihan yang harus dilakukan agar penularan kasus Covid-19 dapat dicegah dan dapat segera kembali menurun. Hal ini penting agar pemulihan ekonomi dapat berjalan berkesinambungan.
Namun demikian, dalam jangka pendek akan berimplikasi pada penurunan aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, insentif diskon pajak properti ini perlu diperpanjang untuk memberikan stimulus konsumsi untuk menjaga ritme pemulihan ekonomi.
Sama seperti sebelumnya, fasilitas ini diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru. Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar dan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.
Febrio mengatakan sektor perumahan adalah sektor yang strategis. Pada tahun 2020, dari sisi tenaga kerja, sektor perumahan memiliki tenaga kerja hampir 8,5 juta orang atau 6,59 persen dari total tenaga kerja nasional.
<!--more-->
Dari sisi produksi, aktivitas pembangunan perumahan telah memberikan kontribusi 13,6 persen pada PDB nasional 2020. Selanjutnya, dari sisi pengeluaran, setiap pembangunan atau penjualan rumah tinggal tercatat di Investasi (PMTB) bangunan, dimana porsinya mencapai 14,46 persen PDB Nasional 2020.
Perpanjangan fasilitas PPN DTP Properti ini dilakukan untuk mendorong investasi rumah tangga kelas menengah yang tertahan karena PPKM. Selama pandemi, terlihat bahwa pendapatan kelas menengah relatif tidak terdampak secara segnifikan, tetapi pengeluarannya terdampak pembatasan aktivitas dan gangguan kepercayaan dalam melakukan aktivitas.
“Dengan perpanjangan fasilitas, Pemerintah berharap masyarakat kelas menengah terus memanfaatkan secara optimal untuk menggairahkan aktivitas sektor perumahan”, kata Febrio.
Pada triwulan II-2021, PDB sisi produksi, sektor jasa real estat mampu tumbuh 2,82 persen, lebih tinggi dari triwulan sebelumnya yang sebesar 0,94 persen. Sementara sektor jasa konstruksi tumbuh sebesar 4,42 persrn, meningkat dari minus 0,79 di triwulan I-2021 (yoy).
Selain itu, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) di triwulan II-2021 juga mengalami akselerasi. Kredit Konsumsi telah mampu kembali tumbuh positif, yaitu Mei 1,3 persen dan Juni 1,9 persen setelah lima bulan sebelumnya tumbuh negatif.
Kredit hunian rumah tinggal, flat dan apartemen berkontribusi sekitar 33 persen dari total Kredit Konsumsi. Progres pemulihan ini perlu terus dijaga momentumnya.
BACA: Sandiaga Pastikan Bantuan Usaha Pariwisata Rp 2,4 T Segera Cair, Ini Bentuknya
CAESAR AKBAR