Cara Mengajukan Izin PBG sebagai Ganti IMB di Layanan simbg.pu.go.id

Reporter

Tempo.co

Minggu, 8 Agustus 2021 13:10 WIB

Sebuah truk melintas di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kemen PUPR telah meluncurkan layanan Sistem Informasi Bangunan Gedung atau SIMBG berbasis web sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Melalui layanan daring ini, masyarakat dapat memperoleh dengan mudah izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan atau SLF.

Melansir dari postingan akun Instagram Kemen PUPR, @kemenpupr yang diunggah pada Minggu, 1 Agustus 2021, SIMBG dapat diakses melalui http://simbg.pu.go.id dengan layanan yang mencakup izin Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung Terbangun Maupun Belum berdasarkan Basis Data Tim Profesi Ahli (TPA), dan Lisensi Arsitek.

Dilansir dari pu.go.id, Kementerian PUPR telah mengembangkan SIMBG sejak 2017, dan mulai terintegrasi dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (Omul pada 2018.

Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Boby Ali Azhari mengatakan, peluncuran layanan berbasis web SIMBG ini merupakan pengembangan versi terbaru, sekaligus menggantikan layanan SIMBG versi lama secara bertahap.

Advertising
Advertising

Sebagaimana dilansir Tempo dari portal simbg.pu.go.id, pemohon dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan SIMBG baru untuk melaksanakan proses penerbitan PBG dan SLF setelah pelaksanaan peluncuran SIMBG baru pada tanggal 30 Juli 2021 melalui tautan simbg.pu.go.id.

Sementara untuk pengajuan permohonan IMB melalui SIMBG versi lama telah ditutup per 1 Agustus 2021 pukul 23:59 WIB. Itu artinya SIMBG versi lama tidak akan menerima permohonan IMB pada tanggal 2 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB.

Lalu apa saja ketentuan mengurus PBG, SLF, SBKBG, dan RTB ataupun mendatakan bangunan di layanan SIMBG? Masih melansir dari laman SIMBG http://simbg.pu.go.id ada beberapa ketentuan dalam mengajukan permohonan PBG sebagai pengganti IMB melalui layanan SIMBG secara daring.

Pemohon diwajibkan menggunakan SIMBG untuk melakukan proses PBG. Dalam menu “Pemohon” di laman tersebut dijelaskan bahwa pemohon merupakan perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya. Dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan bangunan gedung dengan SIMBG, pemohon bertanggung jawab untuk:

1. Pemohon melengkapi data dan dokumen teknis permohonan.

2. Bila diperlukan, pemohon menghadiri konsultasi perencanaan atau pembongkaran Bangunan Gedung.

3. Bila ada tagihan, pemohon membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan.

4. Pemohon menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung.

5. Pemohon menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung.

6. Bila diperlukan, pemohon mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran.

Pemohon dapat mendaftar menjadi pemohon dan mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya dengan melengkapi informasi yang harus diisi pada halaman web SIMBG, yaitu:

1. Data Pemohon atau Pemilik.

2. Data Bangunan Gedung, dan

3. Dokumen rencana teknis.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Layanan Baru Sistem Informasi Bangunan SIMBG Tak Lagi Menerima Permohonan IMB

Berita terkait

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

2 hari lalu

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB

Baca Selengkapnya

5 Panduan Terhindar dari Sambaran Petir

3 hari lalu

5 Panduan Terhindar dari Sambaran Petir

Selain banjir, sambaran petir menjadi bencana yang berbahaya dan patut untuk diwaspadai saat musim hujan.

Baca Selengkapnya

Gedung Lama Bursa Efek Denmar yang Ikonik Kebakaran

13 hari lalu

Gedung Lama Bursa Efek Denmar yang Ikonik Kebakaran

Gedung lama bursa efek Denmark adalah gedung bersejarah, yang pucuk menaranya berbentuk empat ekor naga yang saling terjalin.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Hong Kong, 5 Korban Luka Serius

19 hari lalu

Kebakaran di Hong Kong, 5 Korban Luka Serius

Sebuah gedung tempat tinggal kebakaran hingga membuat jalan di sekitar area gedung ditutuo sementara.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Gedung YLBHI, Isnur Sebut Tak Ada Korban Jiwa Akibat Peristiwa Ini

21 hari lalu

Kebakaran di Gedung YLBHI, Isnur Sebut Tak Ada Korban Jiwa Akibat Peristiwa Ini

Kantor YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, kebakaran pada Ahad malam. Kebakaran terjadi di lantai dua lantas menjalar ke lantai tiga.

Baca Selengkapnya

Mengenal Skala MMI, Satuan Kekuatan Gempa Selain Skala Richter

37 hari lalu

Mengenal Skala MMI, Satuan Kekuatan Gempa Selain Skala Richter

Skala MMI (Modified Mercalli Intensity) dikenal sebagai satuan yang digunakan saat bencana gempa bumi untuk mengukur kekuatannya.

Baca Selengkapnya

Tips Membangun Rumah di Daerah Tropis agar Tahan Lama

55 hari lalu

Tips Membangun Rumah di Daerah Tropis agar Tahan Lama

Berikut yang perlu menjadi perhatian apabila ingin membangun rumah di daerah tropis agar awet dan kokoh menurut arsitek.

Baca Selengkapnya

Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

19 Februari 2024

Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

Nirina Zubir berhasil dapatkan kembali sertifikat tanah yang dikuasai mafia tanah. Bagaimana syarat dan tahapan mengurus sertifikat tanah?

Baca Selengkapnya

Belgia Panggil Dubes Israel setelah Gedungnya Dibom di Gaza

3 Februari 2024

Belgia Panggil Dubes Israel setelah Gedungnya Dibom di Gaza

Pengeboman gedung tersebut terjadi setelah Norwegia, Spanyol, Irlandia, dan Belgia menolak tekanan untuk menghentikan dulungan kepada UNRWA

Baca Selengkapnya

Tali Gondola Putus, Dua Pekerja Tersangkut di Gedung UNJ Rawamangun

2 Februari 2024

Tali Gondola Putus, Dua Pekerja Tersangkut di Gedung UNJ Rawamangun

Petugas Pemadam Kebakaran mengevakuasi dua pekerja yang tersangkut saat sedang membersihkan Gedung Universitas Negeri Jakarta (UNJ)

Baca Selengkapnya