Wakil Direktur Utama Bank Danamon Mengundurkan Diri

Reporter

Bisnis.com

Selasa, 3 Agustus 2021 21:04 WIB

Michellina Laksmi Triwardhany. dok.Danamon

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) melaporkan Michellina Laksmi Triwardhany mengundurkan diri dari jabatannya selaku Wakil Direktur Utama.

"Bersama ini kami sampaikan bahwa Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Ibu Michellina Laksmi Triwardhany dari jabatannya selaku Wakil Direktur Utama," kata Corporate Secretary Bank Danamon Rita Mirasari dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Selasa, 3 Agustus 2021.

Berdasarkan keterbukaan informasi itu, pengunduran diri Michellina berlaku efektif tanggal 4 September 2021.

Rita menyampaikan pengumuman ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Sejauh ini, belum ada penjelasan alasan Michellina mundur. Adapun, dia diangkat sebagai Direktur Danamon sejak 2010 dan diangkat sebagai Wakil Direktur Utama pada RUPS Tahunan tanggal 20 Maret 2018.

Dia diangkat kembali sebagai Wakil Direktur Utama pada RUPS Tahunan 23 Maret 2020. Dia meraih Bachelor of Science dari North Texas State University pada 1987 dan gelar MBA dari University of Texas di Austin (with distinction) pada 1990.

Michellina memulai karier sebagai Management Trainee di Citibank Indonesia pada 1990, dengan posisi terakhir sebagai Direktur Cards Business di Citibank Jakarta pada 2001.

Lalu, dia berkarier di Standard Chartered Bank di Hong Kong (2001-2003), Direktur Country Retail di Citibank Philipina (2003-2007), dan Country Business Head di Citibank Malaysia yang meliputi kartu kredit, kredit perumahan, kredit perorangan dan perbankan retail (2007-2009).

Kemudian, dia bergabung di Bank Danamon sebagai Kepala Perbankan Konsumen pada 2009.

Baca juga: Bos Bank Danamon Sebut Bisnis Perbankan di RI Lebih Prospektif ketimbang Jepang

Berita terkait

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

8 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

13 hari lalu

Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.

Baca Selengkapnya

OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

30 hari lalu

OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?

Baca Selengkapnya

Sambut Libur Panjang Idul Fitri, Danamon Lakukan Penyesuaian Jadwal Operasional

35 hari lalu

Sambut Libur Panjang Idul Fitri, Danamon Lakukan Penyesuaian Jadwal Operasional

PT Bank Danamon Indonesia Tbk. mengumumkan jadwal operasional kantor cabang dan layanan periode libur Idul Fitri.

Baca Selengkapnya

Bank Danamon akan Bagi-bagi Dividen Senilai Rp 1,2 Triliun

38 hari lalu

Bank Danamon akan Bagi-bagi Dividen Senilai Rp 1,2 Triliun

PT Bank Danamon Indonesia Tbk memutuskan bagi-bagi dividen senilai Rp 1,2 triliun atau Rp 125,48 per saham.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Lepas dan Kontrak, Daftar Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi Pemerintah

45 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Lepas dan Kontrak, Daftar Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi Pemerintah

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Minggu, 17 Februari 2024 antara lain tentang cara menghitung THR lebaran karyawan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

50 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

Ini Daftar 101 Pinjol Resmi yang Diakui OJK

55 hari lalu

Ini Daftar 101 Pinjol Resmi yang Diakui OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar pinjaman online (Pinjol) resmi. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Covid Berakhir Maret Ini, Pengamat: Perbankan Perlu Cadangan Lebih Tinggi

59 hari lalu

Restrukturisasi Covid Berakhir Maret Ini, Pengamat: Perbankan Perlu Cadangan Lebih Tinggi

Kebijakan restrukturisasi akibat Covid-19 akan segera berakhir pada Maret 2024. Perbankan perlu siapkan cadangan lebih besar.

Baca Selengkapnya

Vonis Rendah Yusrizki Direktur Perusahaan Suami Puan Maharani di Perkara Korupsi BTS Kominfo

29 Februari 2024

Vonis Rendah Yusrizki Direktur Perusahaan Suami Puan Maharani di Perkara Korupsi BTS Kominfo

Vonis dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang menuntut Yusrizki hukuman penjara 4,5 tahun.

Baca Selengkapnya