Terpopuler Bisnis: Cerita Bos BCA Beli Apartemen, Dokumen Manifes Wajib NPWP
Reporter
Tempo.co
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 2 Agustus 2021 07:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada hari Ahad, 1 Agustus 2021, dimulai dari cerita Bos BCA yang kesulitan membeli properti saat PPKM Darurat dan pengajuan dokumen manifes harus mencantumkan NPWP mulai hari kemarin.
Berikutnya ada berita Menteri Luhut Pandjaitan yang memberi pesan ke anak muda yang belajar di negara maju agar tidak lupa pulang dan berkontribusi untuk Tanah Air dan OJK meminta Kominfo memblokir lima aplikasi Mata Elang. Lalu ada berita tentang dampak akuisisi 66,03 persen saham Link Net oleh XL Axiata.
Kelima topik terpopuler tersebut paling banyak menyedot perhatian pembaca di kanal Bisnis Tempo.co. Berikut selengkapnya lima berita bisnis yang trending tersebut:
1. Cerita Bos BCA Saat Mau Beli Apartemen
Presiden Direktur PT Bank Bank Central Asia Tbk. (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, penjualan properti sulit dikarenakan konsumen tidak bisa melakukan kunjungan fisik.
Dia mencontohkan ketika ingin membeli suatu properti, lazimnya konsumen harus mendatangi tempatnya agar sesuai dengan keinginannya. Jahja pun menceritakan pengalaman ketika membeli apartemen, sebelumnya dia belum pernah ke tempat apartemen atau site.
"Begitu mau deal saya mau ke lokasi dulu. Pas ke site ada kuburan, nggak mau saya, ganti. Itu contoh kalau properti itu nggak bisa transaksi fully digital," ujarnya dalam acara webinar online bedah emiten BCA, Jumat, 30 Juli 2021.
Simak lebih jauh tentang BCA di sini.
<!--more-->
2. Mulai 1 Agustus, Pengajuan Dokumen Manifes Harus Cantumkan NPWP
Pengajuan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) dan manifes kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest oleh pengangkut wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima atau consignee.
"Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan atas transaksi kepabeanan," dikutip dalam keterangan resmi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Minggu, 1 Agustus 2021.
Perusahaan sarana pengangkut turut diwajibkan mencantumkan NPWP pengirim atau shipper dalam pengajuan manifes keberangkatan sarana pengangkut atau outward manifest.
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 158/PMK.04/2017 j.o 97/PMK.04/2020 serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) nomor PER-11/BC/2020.
Simak lebih jauh tentang NPWP di sini.