Sumbangan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio, Bisa Disalurkan ke Mana?

Kamis, 29 Juli 2021 19:31 WIB

Keluarga Alm Akidi Tio menyerahkan bantuan penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 Triliun kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol. Eko Indra Heri, Senin, 26 Juli 2021. Instagram/@divisihumaspolri

TEMPO.CO, Jakarta - Mendiang pengusaha Akidi Tio memberikan bantuan uang tunai Rp 2 triliun lewat keluarganya untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan. Bantuan semacam ini dikategorikan sebagai hibah yang sudah ada ketentuan hukumnya.

Ketentuan hukum pertama yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah. Ketentuan hukum kedua adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.

"Maka hibah kepada pemerintah bisa diterima dari manapun, termasuk perorangan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 29 Juli 2021.

Puspa mengatakan bahwa untuk hibah langsung, mekanisme perjanjian hibah bisa dilakukan oleh kementerian dan lembaga yang menerima. Lembaga itu akan melakukan telaah, negosiasi, dan menandatangani perjanjian hibah.

Sebelumnya, pada Senin, 26 Juli 2021, sumbangan ini diserahkan keluarga Akidi Tio kepada Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Indra Heri, yang merupakan sahabat almarhum. Tapi dari informasi terakhir, Kepolisian menyebut sumbangan akan langsung diserahkan ke Satgas Covid-19.

Advertising
Advertising

Lewat Polda

Jika penerima hibah adalah Polda Sumatera Selatan, maka mereka akan menyusun naskah hibah atau dokumen pemberian hibah. Setelah ada perjanjian hibah, maka akan dilakukan registrasi.

Untuk hibah dari dalam negeri, registrasi dilakukan di Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Palembang. Untuk hibah luar negeri, registrasi dilakukan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kemenkeu.

Selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening yang sudah mendapatkan Izin dari Kuasa BUN Daerah di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pembukaan rekening hibah dilakukan atas nama kementerian dan lembaga penerima setelah mendapat izin KPPN.

Proses administrasinya antara lain mengelola rekening kementerian dan lembaga, revisi DIPA (mengalokasikan jumlah yang akan dibelanjakan dalam DIPA), dan pengesahan (K/L melakukan pengesahan atas Pendapatan dan belanja yang dilakukan ke KPPN).

Berita terkait

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

7 jam lalu

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

Polres Prabumulih sudah melakukan penyelidikan soal dugaan malpraktik seorang bidan yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

2 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

4 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

6 hari lalu

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

Keyboard braile untuk SLB tersebut tertahan karena disebut tidak ada pemberitahuan barang hibah ke Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

9 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Kakek Pencari Batu Hilang Tenggelam di Sungai Lematang, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

10 hari lalu

Kakek Pencari Batu Hilang Tenggelam di Sungai Lematang, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

Basarnas Palembang menurunkan satu tim rescue di Pos SAR Pagaralam lengkap dengan peralatan SAR Air ke lokasi pencarian orang hilang tenggelam itu.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

10 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

10 hari lalu

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

11 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya