Calon penumpang kereta api Jayabaya berbincang dengan petugas di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021. PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta mencatat terjadi penurunan penumpang keberangkatan jarak jauh lebih dari 60 persen pada masa PPKM Darurat. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengizinkan penumpang di bawah usia 18 tahun naik kereta api jarak jauh pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3-4 di Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
"Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin," ujar Vice President PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus dalam keterangannya, Ahad malam, 25 Juli 2021.
Aturan tersebut berbeda dengan masa PPKM Darurat. Pada saat PPKM Darurat 3-25 Juli, pemerintah membatasi warga di bawah usia 18 tahun melakukan perjalanan, termasuk menggunakan angkutan kereta jarak jauh. Angkutan jarak jauh pada masa PPKM Darurat lalu hanya ditujukan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.
Adapun selama PPKM level 3-4, penumpang yang akan melakukan perjalanan kereta api tetap harus mengantongi dokumen persyaratan. Joni menjelaskan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Joni.
Berikut ini aturan baru penumpang naik kereta jarak jauh selama PPKM level 3-4. <!--more--> - Penumpang kereta jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. - Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. - Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku. - Penumpang di bawah 18 tahun tidak harus menunjukkan kartu vaksin. - Penumpang di bawah 5 tahun tidak wajib menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Sedangkan syarat penumpang yang menggunakan kereta lokal berbeda dengan jarak jauh. Berikut ini ketentuannya.
- Perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal. - Penumpang harus menunjukkan dokumen Surat anda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan. - Penumpang KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.