Aturan Baru Saat PPKM: Penumpang di Bawah 18 Tahun Boleh Naik KA Jarak Jauh

Senin, 26 Juli 2021 08:16 WIB

Calon penumpang kereta api Jayabaya berbincang dengan petugas di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021. PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta mencatat terjadi penurunan penumpang keberangkatan jarak jauh lebih dari 60 persen pada masa PPKM Darurat. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengizinkan penumpang di bawah usia 18 tahun naik kereta api jarak jauh pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3-4 di Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin," ujar Vice President PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus dalam keterangannya, Ahad malam, 25 Juli 2021.

Aturan tersebut berbeda dengan masa PPKM Darurat. Pada saat PPKM Darurat 3-25 Juli, pemerintah membatasi warga di bawah usia 18 tahun melakukan perjalanan, termasuk menggunakan angkutan kereta jarak jauh. Angkutan jarak jauh pada masa PPKM Darurat lalu hanya ditujukan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.

Adapun selama PPKM level 3-4, penumpang yang akan melakukan perjalanan kereta api tetap harus mengantongi dokumen persyaratan. Joni menjelaskan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Joni.

Berikut ini aturan baru penumpang naik kereta jarak jauh selama PPKM level 3-4.
<!--more-->
- Penumpang kereta jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
- Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
- Penumpang di bawah 18 tahun tidak harus menunjukkan kartu vaksin.
- Penumpang di bawah 5 tahun tidak wajib menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Sedangkan syarat penumpang yang menggunakan kereta lokal berbeda dengan jarak jauh. Berikut ini ketentuannya.

- Perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.
- Penumpang harus menunjukkan dokumen Surat anda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
- Penumpang KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang, Jokowi Sebut Ada 4 Pelonggaran

Berita terkait

Suasana Jokowi, Budi Arie, hingga Bahlil Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan

3 jam lalu

Suasana Jokowi, Budi Arie, hingga Bahlil Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan

Jokowi tampak antusias melihat tayangan besar yang menempel di dinding ruang utama Istana Negara.

Baca Selengkapnya

Para Menteri Jokowi Ikut Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan di Istana

4 jam lalu

Para Menteri Jokowi Ikut Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan di Istana

Presiden Jokowi mengundang relawan dan Menteri untuk hadir ke Istana menyaksikan dan nonton bareng semifinal AFC U-23 Indonesia lawan Uzbekistan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bertemu CEO Microsoft Besok, Bahas Potensi Investasi Rp 14 Triliun

4 jam lalu

Jokowi Bertemu CEO Microsoft Besok, Bahas Potensi Investasi Rp 14 Triliun

Investasi Microsoft tersebut bakal tersebar dalam beragam bentuk termasuk salah satunya untuk pengembangan talenta digital.

Baca Selengkapnya

Perludem Prediksi Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilkada 2024

5 jam lalu

Perludem Prediksi Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilkada 2024

Perludem menilai politisasi bansos dan mobilisasi aparat akan tetap terjadi di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Relawan di Istana, Nobar Timnas U-23 Indonesia lawan Uzbekistan

6 jam lalu

Jokowi Kumpulkan Relawan di Istana, Nobar Timnas U-23 Indonesia lawan Uzbekistan

Presiden Jokowi nonton laga Tim Nasional atau Timnas U23 Indonesia melawan Uzbekistan dalam semifinal piala Asia.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

7 jam lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertemu Calon PM Singapura, Diperkenalkan oleh Jokowi

7 jam lalu

Prabowo Bertemu Calon PM Singapura, Diperkenalkan oleh Jokowi

Jokowi mempertemukan Prabowo dengan calon PM Singapura yang akan dilantik Lawrence Wong.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

7 jam lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

7 jam lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya

Jokowi Percaya Prabowo akan Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura

8 jam lalu

Jokowi Percaya Prabowo akan Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura

Presiden Jokowi menyoroti pergantian posisi Perdana Menteri Singapura, dari Lee Hsien Loong ke Lawrence Wong.

Baca Selengkapnya