Hingga 24 Juli, Kemenperin Cabut 299 Izin Operasi Industri di Jawa dan Bali
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 25 Juli 2021 14:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kemenperin mencatat, hingga 24 Juli 2021 pemerintah telah memberikan 17.919 izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) kepada total 16.670 perusahaan industri di wilayah Jawa-Bali. Sektor yang paling banyak mendapat izin beroperasi adalah industri kimia, farmasi dan tekstil (7.382 izin), industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika (6.023 izin), dan industri agro (4.992 izin).
Dari jumlah tersebut, pemerintah sudah mencabut 299 IOMKI. Sektor yang paling banyak dicabut izinnya adalah industri kimia, farmasi dan tekstil, industri agro, serta industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika.
Sementara itu, di luar Jawa-Bali, pemerintah menerbitkan 3.493 IOMKI untuk 3.020 perusahaan. Paling banyak untuk industri agro (1.729 izin), industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika (1.090 izin), serta industri kimia farmasi dan tekstil (690 izin).
Sebanyak 46 IOMKI di luar Jawa-Bali telah dicabut, mayoritas di industri agro dan industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika. Namun, tak semua IOMKI dicabut karena pelanggaran aturan PPKM.
"Mayoritas IOMKI dicabut karena perusahaan tak konsisten melapor sesuai jadwal. Ada juga IOMKI yang diaktivasi kembali karena akhirnya perusahaan melapor dan memperbaiki,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri dalam keterangan tertulis, Ahad, 25 Juli 2021.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kementeriannya terus memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Guna mencapai sasaran tersebut, Agus telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat saat ini.
<!--more-->
“Kami bertekad untuk mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri,” kata Agus.
Adapun beberapa poin penting dalam SE Menperin ini, salah satunya, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu pekan pada hari Rabu dan Sabtu sampai pukul 23.59 WIB. Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas(siinas.kemenperin.go.id).
Dalam SE Menperin ini termaktub pula mengenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penonaktifan IOMKI, dan pencabutan IOMKI. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri karena tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala.
Sementara itu, sanksi administratif berupa penonaktifan IOMKI diberikan apabila perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri telah dikenai sanksi peringatan tertulis sebanyak tiga kali secara berturut-turut atau tiga kali dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak pertama kali dikenai peringatan tertulis.
Sedangkan, sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI diberikan apabila perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri telah dikenai sanksi penonaktifan IOMKI dan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobiltas kegiatan industri pada masa/periode pelaporan berikutnya.
Pencabutan IOMKI juga diberikan karena perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri telah dikenai sanksi penonaktifan IOMKI sebanyak dua kali. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian data atau informasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan perusahaan yang sudah dinyatakan dalam surat pernyataan dengan kondisi di lapangan, serta pemilik IOMKI bukan perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.
Kemenperin menuturkan oerusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI, dapat mengajukan kembali permohonan untuk mendapatkan IOMKI kembali secara elektronik melalui portal SIINas paling cepat 14 hari sejak tanggal pencabutan IOMKI tersebut.
BACA: Kemenperin Siapkan 500 Tempat Isoman Pasien Covid-19 Plus Konsentrator Oksigen