Agar Subsidi Upah Tepat Sasaran, BP Jamsostek Minta Perusahaan Lakukan Ini
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 25 Juli 2021 09:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo meminta perusahaan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan untuk menertibkan administrasi kepesertaannya. Dengan begitu, pekerja bisa mendapatkan hak normatif dan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah secara tepat sasaran.
Saat ini, kata Anggoro, pihaknya masih menunggu kebijakan yang tengah dimatangkan oleh pemerintah. Rencananya bantuan subsidi upah ini akan diberikan kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya selama PPKM Darurat tahun ini.
Adapun regulasi yang sedang digodok pemerintah akan detail mengatur syarat dan kriteria peserta BP Jamsostek yang berhak mendapatkan subsidi upah. Beberapa di antaranya mengatur seperti kelompok dan segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.
Anggoro menjelaskan, BP Jamsostek sebagai mitra penyedia data telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. "Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan," katanya dalam rilis, Sabtu, 24 Juli 2021.
Pada tahun 2020 lalu, BP Jamsostek telah menyerahkan data kepada pemerintah 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan. Pengalaman itu yang akan membantu BP Jamsostek dalam menyajikan data yang lebih baik pada tahun ini.
<!--more-->
Lebih jauh, Anggoro meminta perusahaan atau pemberi kerja memastikan hak seluruh pekerjanya untuk terdaftar di BP Jamsostek terpenuhi sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) karena perlindungan sosial penting di tengah pandemi. Pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan, seperti BSU.
Adapun para pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat diunduh di mobile store Android dan IOS. Pekerja juga dapat bertanya langsung kepada bagian sumber daya manusia perusahaan masing-masing, apakah sudah menjadi peserta atau peserta aktif dan berhak atas BSU sesuai kriteria.
Anggoro menyebutkan, dengan tertib kepesertaan, perusahaan telah memastikan perlindungan bagi pekerjanya di masa pandemi ini. "BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BP Jamsostek. Pastikan pekerja mendapatkan haknya untuk meringankan beban mereka," katanya.
Pemerintah sebelumnya menyatakan anggaran BSU senilai Rp 1 juta akan diberikan ke para pekerja yang terdampak kebijakan PPKM. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperkirakan jumlah calon penerima subsidi upah kemungkinan mencapai 8 juta orang buruh atau pekerja. Insentif itu diharapkan bisa mencetah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.
BISNIS
Baca: Subsidi Upah Rp 1 Juta Sangat Kecil, Ekonom Sebut Idealnya 5 Juta untuk 3 Bulan