Begini Perusahaan Bisa Disebut Pailit, Bagaimana Hak Pekerja?

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 24 Juli 2021 11:54 WIB

Ilustrasi perusahaan pailit atau bangkrut. Pixabay

TEMPO.CO, Jakarta - Pailit adalah kondisi dimana perusahaan sudah berujung pada kebangkrutan atau gulung tikar. Pailit memang berbeda dengan kebangkrutan. Perbedaan dasar bangkrut dan pailit adalah bisa dilihat pada kondisi keuangan perusahaan. Perusahaan yang sudah bangkrut yang pasti kondisi keuanganya tidak sehat sehingga tak akan mungkin lagi bisa membiayai dana operasional perusahaan. Sementara itu pada perusahaan yang masih dalam tahap pailit, belum tentu kondisi keuangannya kolaps.

Kebijakan yang mengatur adanya kepailitan dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang atau biasa orang-orang menyebutnya UU Kepailitan yang berbunyi :

"Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor serta tak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas nama permohonannya sendiri maupun atas nama permohonan satu atau lebih dari kreditornya".

Jika diperjelas, maka syarat perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan pasal di atas adalah sebagai berikut:

1. Harus mempunyai minimal dua kreditor atau lebih.

2. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang.

Advertising
Advertising

3. Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

4. Permohonan pailit bisa atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Kemudian jika berkaitan dengan hak para pekerja, maka perjanjian kerja dengan waktu tak tertentu yang tiba-tiba diputus hubungan kerjanya dengan alasan perusahaan pailit. Secara otomatis yang bersangkutan berhak atas uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pesangon.

Adapun mengenai hak para pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu, maka yang bersangkutan berhak atas ganti rugi sebesar upah pekerja sampai dengan batas waktu berakhirnya perjanjian kerja.

PRIMANDA ANDI AKBAR

Baca: Dugaan Transaksi Ganjil di Balik Pailit PT Tiphone Mobile Indonesia

Berita terkait

Mengenal Palme D'Or Penghargaan yang Diterima Meryl Streep

11 jam lalu

Mengenal Palme D'Or Penghargaan yang Diterima Meryl Streep

Palme d'Or merupakan hadiah tertinggi yang diberikan di Festival Film Cannes

Baca Selengkapnya

Profil Meryl Streep, Aktris Senior Penerima Penghargaan Palme d'Or 2024

12 jam lalu

Profil Meryl Streep, Aktris Senior Penerima Penghargaan Palme d'Or 2024

Aktris Meryl Streep menerima penghargaan Palme d'Or di Festival Film Cannes pada Selasa, 14 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Bamsoet Terima Penghargaan Collaborator Network di Mata Lokal Awards 2024

19 jam lalu

Bamsoet Terima Penghargaan Collaborator Network di Mata Lokal Awards 2024

Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap berbagai peran Bamsoet dalam memajukan berbagai produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya

KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

1 hari lalu

KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara tegas menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) milik pekerja.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

BPJS Ketenagakerjaan raih penghargaan Best Nation Wide Collaboration pada ajang Grab Business Forum 2024 yang diselenggarakan oleh Grab Indonesia.

Baca Selengkapnya

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

1 hari lalu

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

Viral video memperlihatkan ratusan calon pekerja diukur dan di tes tinggi badan secara langsung.

Baca Selengkapnya

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

2 hari lalu

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh, dengan menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

FSPMI: Pesangon Karyawan Sepatu Bata sudah Dibayarkan

2 hari lalu

FSPMI: Pesangon Karyawan Sepatu Bata sudah Dibayarkan

Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta mengatakan para karyawan PT Sepatu Bata sudah mendapat pesangon.

Baca Selengkapnya

Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

3 hari lalu

Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

Dubes Jerman untuk Indonesia menjelaskan tentang UU terbaru yang diterapkan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja terampil di Jerman.

Baca Selengkapnya

Duta Besar Masaki Yasushi Beri Penghargaan kepada Ketua Perhimpunan Alumni dari Jepang

3 hari lalu

Duta Besar Masaki Yasushi Beri Penghargaan kepada Ketua Perhimpunan Alumni dari Jepang

Perhimpunan Alumni dari Jepang (PERSADA) Jawa Barat telah berkontribusi mempromosikan hubungan persahabatan antara Jepang dan Indonesia.

Baca Selengkapnya