Usaha Mikro Akan Dapat Insentif Rp 1,2 Juta, Begini Cara Mendapatkannya

Rabu, 21 Juli 2021 09:17 WIB

Pemerintah mengumumkan perkembangan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada hari ini, Selasa, 20 Juli 2021. YOUTUBE/Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan ada sekitar 1 juta pengusaha mikro yang bakal mendapatkan insentif berupa bantuan tunai, masing-masing senilai Rp 1,2 juta karena dinilai bakal terpukul akibat PPKM Darurat.

“Pemerintah memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro,” kata Jokowi melalui konferensi pers virtual yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa malam, 20 Juli 2021.

Jokowi menjelaskan, insentif itu berasal dari tambahan alokasi anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun pada masa perpanjangan PPKM Darurat. Selain insentif usaha UMKM Informal, Jokowi mengatakan, tambahan anggaran perlindungan sosial itu juga bakal disalurkan pada program bantuan sosial berupa BST, BLT Desa, PKH, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.

“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bantuan sosial tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” kata dia.

Lalu bagaimana cara mengetahui apakah seorang pengusaha UMKM mendapat Bantuan Langsung Tunai untuk UMKM (BLT UMKM) sebesar Rp 1,2 juta tersebut? Berikut rincian caranya:

Advertising
Advertising

1. Cek Status Bantuan

Penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta bisa mengecek status bantuan yang diterima terlebih dahulu melalui via BRI dan BNI melalui situs https://eform.bri.co.id/bpum untuk nasabah BRI. Sedangkan untuk nasabah BNI bisa mengecek di situs https://banpresbpum.id/ .

2. Cek di Situs BRI dan BNI

  • Login pada tautan eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui kepesertaan penerima Program Bantuan Presiden (Banpres)
  • Masukan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Masukan Kode Verifikasi
  • Kemudian, Klik Proses Inquiry maka akan muncul keterangan Nomor eKTP Anda terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BPUM

3. Datang ke Bank untuk Pencairan Insentif

Jika Anda merupakan penerima BLT UMKM maka harus segera diproses pencairannya. Penerima harus melakukan verifikasi pada bank yang terdaftar dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  • Buku Tabungan Bank
  • Kartu ATM
  • KTP
  • Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Aparat Desa setempat
  • Notifikasi SMS pemberitahuan bahwa Anda merupakan penerima BPUM
  • Fotokopi NIB dan SKU Kartu Keluarga

Bila penerima bantuan bukan merupakan nasabah BRI ataupun BNI, makan insentif akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

BISNIS

Baca: Anggaran PCPEN Naik, Sri Mulyani Bakal Refocusing Belanja Negara Rp 55,21 T

Berita terkait

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

59 menit lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

15 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

17 jam lalu

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak agar kalangan perbankan berhenti memberikan dukungan pendanaan energi kotor seperti batu bara.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

19 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

22 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

1 hari lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya