Jokowi Perpanjang PPKM hingga 25 Juni, Ekonom: Kehabisan Amunisi Anggaran
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 20 Juli 2021 22:05 WIB
“Sekarang cuma lima hari, apa kasus harian bisa turun dibawah 5.000? atau bed occupancy ratio-nya turun signifikan khususnya di zona merah?” katanya.
Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Kegiatan ekonomi akan diperlonggar pada 26 Juli jika indikator rata-rata penambahan kasus posifit Covid-19 harian menunjukkan perbaikan.
Jokowi menjelaskan keputusan perpanjangan diambil setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat ini, menurut dia, tidak bisa dihindari.
"Yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual bertajuk Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli 2021.
Jokowi menyebut pemerintah akan terus membagikan obat gratis untuk pasien tanpa gejala dan pasien Covid-19 yang bergejala ringan sejumlah 2 juta paket. Selain itu, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun untuk masyarakat selama PPKM darurat. Anggaran tersebut dikucurkan untuk bantuan tunai, BLT desa, bantuan untuk program keluarga harapan atau PKH, bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik.
“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," kata Jokowi. Selain perlindungan sosial, Jokowi mengatakan pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.
BACA: PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Sektor Usaha yang Dapat Beroperasi Usai 25 Juli
FRANCISCA CHRISTY ROSANA