TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Pelonggaran baru akan dilakukan pada 26 Juli jika kasus menurun.
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 20 Juli 2021.
Dalam kesempatan itu, Jokowi menjelaskan sektor-sektor yang diperbolehkan kembali beroperasi beserta aturannya.
Pertama, untuk pasar trandisional yang menjual bahan pokok sehari-hari. Jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian, untuk pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari jam operasionalnya sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung dan aturan yang sama.
Kedua, untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka. Jam operasionalnya sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimum waktu makan adalah 30 menit dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Ketiga, untuk pedagang kaki lima, toko kelomtongan, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis. Jam operasionalnya sampai pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk pengaturan teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah.