PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Sektor Usaha yang Dapat Beroperasi Usai 25 Juli
Reporter
Syaharani Putri
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 20 Juli 2021 21:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Pelonggaran baru akan dilakukan pada 26 Juli jika kasus menurun.
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 20 Juli 2021.
Dalam kesempatan itu, Jokowi menjelaskan sektor-sektor yang diperbolehkan kembali beroperasi beserta aturannya.
Pertama, untuk pasar trandisional yang menjual bahan pokok sehari-hari. Jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian, untuk pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari jam operasionalnya sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung dan aturan yang sama.
Kedua, untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka. Jam operasionalnya sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimum waktu makan adalah 30 menit dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Ketiga, untuk pedagang kaki lima, toko kelomtongan, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis. Jam operasionalnya sampai pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk pengaturan teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah.
<!--more-->
Terakhir, keempat, kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan terpisah. "Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun," kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan keputusan perpanjangan itu diambil setelah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat ini, menurut dia, tidak bisa kita hindari. "Yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat,” katanya.
Menurutnya, keputusan perpanjangan PPKM Darurat juga diambil untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit.
"Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," tutur Jokowi. Ia juga menyebutkan selama PPKM Darurat, terlihat penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit telah menurun.
Sebelumnya, PPKM Darurat telah berlangsung selama dua pekan pada 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan PPKM diputuskan setelah angka kasus Covid-19 mengalami lonjakan signifikan hingga melampaui 20 ribu penambahan kasus dalam sehari.
BACA: Jokowi Buka Kegiatan Ekonomi Secara Bertahap pada 26 Juli Jika Kasus Covid Turun
SYAHARANI PUTRI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA