Insentif Tenaga Kesehatan Lambat Turun, Begini Mekanisme Pencairannya

Selasa, 20 Juli 2021 15:26 WIB

Yustinus Prastowo. antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Insentif untuk tenaga kesehatan dinilai lambat turun. Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mencatat, insentif kesehatan daerah baru teralisasi sebesar 23,66 persen dari total pagu Rp 8,85 triliun atau sebesar Rp 2,09 triliun per 17 Juli 2021.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan kementeriannya hanya membayar tagihan dari klaim yang diajukan rumah sakit. Sedangkan dalam mekanisme pencairan insentif yang tertera di situs resmi Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan perlu lebih dulu memberikan rekomendasi dengan perkiraan jumlah alokasi dana untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan di tiap kabupaten atau kota dan provinsi.

“Ini lebih baik (diperjelas) ke Kementerian Kesehatan. Kemenkeu hanya membayar tagihan meski membantu percepatan,” ujar Prastowo saat dihubungi pada Selasa, 20 Juni 2021.

Adapun berdasarkan prosesnya, terdapat dua jalur penyaluran insentif. Berikut ini rinciannya.

  1. Pencairan insentif melalui Kementerian Kesehatan:
  • Rumah sakit milik pemerintah pusat, rumah sakit lapangan yang didirikan dalam rangka penanganan Covid-19, rumah sakit milik swasta, kantor kesehatan pelabuhan, balai teknik kesehatan lingkungan pengendalian penyakit, balai besar kesehatan masyarakat, dan laboratorium yang telah ditetapkan melakukan verifikasi tenaga kesehatan yang akan diusulkan menerima insentif.
  • Fasilitas pelayan kesehatan atay fasnyakes atau institusi kesehatan mengusulkan penerimainsentif kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan atau BPPSDMKes, selanjutnya Kepala Badan BBSDMKes melalui tim verifikasi Kemenkes melakukan verifikasi atas usulan tersebut.
  • Tim verifikasi menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi kepada pemberi pelaynan kesehatan melalui Kepala BPPSDMKes.
  • PPK mencairkan insentif melalui nomor rekening masing-masing tenaga kesehatan dan tenaga lain.
  1. Pencairan insentif pemerintah daerah:
  • Fasyankes atau institusi Kesehatan milik pemda provinsi atau pemda kabupaten atau kota melakukan verifikasi nakes yang akan mendapat insentif.
  • Hasil verifikasi diusulkan kepada dinas kesehatan daerah provinsi atau dinkes daerah kabupaten atau kota. Dinkes daerah provinsi atau dinkes daerah kab/kota melalui tim verifikasi dinkes melakukan verifikasi atas usulan tersebut.
  • Hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Dinkes daerah provinsi atau dinkes daerah kab/kota disampaikan kepada BPKAD/DPKAD provinsi atau kab/kota berikut nominal, nama, NIK, NPWP, dan nomor rekening setiap tenaga kesehatan.
  • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau DPKAD provinsi atau kab/kota menelaah dan mencairkan melalui rekening masing-masing tenaga Kesehatan.

BACA: Cerita di Balik Leletnya Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19

Advertising
Advertising

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Dokter Bedah Ternama Gaza Tewas di Penjara Israel, Diduga Disiksa

9 jam lalu

Dokter Bedah Ternama Gaza Tewas di Penjara Israel, Diduga Disiksa

Seorang dokter bedah Palestina terkemuka dari Rumah Sakit al-Shifa di Gaza meninggal di penjara Israel setelah lebih dari empat bulan ditahan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

5 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

6 hari lalu

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

Ada sejumlah persoalan yang membuat banyak warga Indonesia lebih memilih berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

6 hari lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

7 hari lalu

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

8 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

9 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

9 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kisah Kardinah, Adik RA Kartini yang Berjasa namun Dipersekusi di Tegal

12 hari lalu

Kisah Kardinah, Adik RA Kartini yang Berjasa namun Dipersekusi di Tegal

Meski dari kalangan bangsawan, keluarga Kartini ini kerap membantu masyarakat. Namun adik Kartini dipersekusi dan darak keliling kota hingga trauma.

Baca Selengkapnya