Wamenkeu: Pajak Bukan Hanya Mengumpulkan Penerimaan, tapi Juga Insentif

Sabtu, 17 Juli 2021 14:59 WIB

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat menyampaikan key note speech dalam acara "Property Outlook 2020: Manajemen Properti Berbasis Teknologi" di Gedung Dhanapala, Jakarta Pusat, Rabu 18 Desember 2019. Tempo/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pajak bukan hanya sekedar mengumpulkan penerimaan, tapi pajak itu bahkan untuk memberikan insentif.

"Pajak itu bisa kita desain untuk memberikan insentif kepada masyarakat, individu, maupun dunia usaha," kata Suahasil dalam Nasional Tax Summit yang disiarkan secara virtual, Sabtu, 17 Juli 2021.

Dia menuturkan ketika Indonesia dan seluruh dunia disergap oleh Covid-19, penerimaan pajak dan insentif pajak, dua-duanya dipakai sebagai alat untuk mencapai tujuan, yaitu menjaga kesehatan masyarakat.

Penerimaan pajak tetap harus dikumpulkan, karena Indonesia punya belanja negara. Kalau pajak tidak dikumpulkan, tidak bisa membiayai belanja negara.

"Maka dalam konteks kita tiba-tiba disergap Covid-19, pajak fungsi penerimaannya tetap dijalankan karena menjadi alat belanja negara. Kita belanja vaksin, membayar tenaga kesehatan, menyiapkan fasilitas kesehatan, dan kita tetap menyelenggarakan fungsi-fungsi pembangunan," ujarnya.

Advertising
Advertising

Namun, dia menegaskan bahwa pajak bukan hanya mengejar penerimaan. Pada saat disergap Covid-19 dan harus mengubah perekonomian, kata dia, pajak juga menjadi alat untuk memberikan insentif.

Dia mengatakan sejak 2016 Kemenkeu membuat laporan resmi mengenai laporan belanja perpajakan yang menghitung berapa besar penerimaan negara yang tidak jadi diterima oleh negara karena adanya insentif-insentif atau kekhususan-kekhususan dalam peraturan perpajakan kita.

Insentif itu, kata dia, bertujuan untuk membantu masyarakat yang menjalankan usaha, termasuk usaha kecil dan mikro, di bidang pendidikan, kesehatan, serta membantu masyarakat karena sejumlah barang adalah barang strategis dan tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN.

"Kami sudah menghitung itu, kita menghitung itu bukan gara-gara Covid-19, sudah sejak 2016, ketika kami sadari dengan menghitung itu dengan baik, kita lebih rela memberi insentif," kata Suahasil.

Baca Juga: Kemenkeu Ungkap 4 Tujuan Reformasi Pajak

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

8 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

2 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

2 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya