Ingin Investasi Aman Selama PPKM? Simak Bunga Deposito di BCA dan 3 Bank BUMN
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 16 Juli 2021 10:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan masih akan mengevaluasi PPKM Darurat sebelum akhirnya memutuskan memperpanjang pembatasan tersebut atau tidak. Di tengah ketidakpastian ini, salah satu yang bisa dilakukan untuk berjaga-jaga dalam hal keuangan adalah dengan menyimpan uang di instrumen deposito.
Selain deposito, sebetulnya ada juga pilihan produk simpanan uang lainnya di bank, seperti tabungan dan giro. Tapi deposito selama ini masih jadi favorit kebanyakan nasabah karena menawarkan bunga lebih tinggi ketimbang tabungan. Deposito merupakan produk simpanan yang memiliki ketentuan penarikan sesuai dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
Di masa pandemi, deposito juga bisa menjadi instrumen menyimpan dan investasi karena dijamin oleh pemerintah. Namun ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan nasabah sebelum memutuskan untuk berinvestasi di deposito.
Selain menentukan jangka waktu deposito sesuai dengan kebutuhan, nasabah juga perlu membandingkan suku bunga deposito antar bank. Suku bunga yang di tawarkan bank tersebut juga harus dipastikan telah memenuhi ketentuan bunga pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang saat ini sebesar 4 persen (rupiah) dan 0,5 persen (valas) di bank umum dan 6,5 persen di BPR.
Jika tertarik menyimpan dana dalam bentuk deposito, Anda bisa mengecek suku bunga yang ditawarkan oleh sejumlah bank besar seperti BCA, Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Berikut rangkumannya.
1. BCA
PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA mematok suku bunga deposito rupiah sebesar 2,85 persen per tahun. Bunga deposito ini berlaku untuk seluruh tiering simpanan dan semua tenor.
Adapun tenor deposito rupiah di BCA terdiri dari 1, 3, 6, dan 12 bulan. Suku bunga deposito sebesar 2,85 persen per tahun tersebut berlaku efektif sejak 15 Maret 2021.
<!--more-->
2. Bank Mandiri
Adapun PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menetapkan suku bunga deposito rupiah dengan bunga dibayar bulanan dan jatuh tempo sebesar 2,85 persen per tahun. Level suku bunga itu sama dengan suku bunga yang ditetapkan BCA.
Besaran bunga deposito itu berlaku untuk seluruh tier simpanan dan semua tenor. Adapun jangka waktu simpanan deposito di BMRI terdiri dari 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan.
3. BNI
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI memberlakukan suku bunga deposito rupiah serupa dengan BCA dan Bank Mandiri. BNI menetapkan bunga deposito 2,85 persen per tahun.
Adapun suku bunga itu berlaku untuk semua tiering simpanan dan seluruh tenor, yaitu 1, 3, 6 ,12, dan 24 bulan. Suku bunga deposito BNI ini berlaku efektif sejak 13 April 2021.
4. BRI
Sementara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menawarkan bunga deposito rupiah yang lebih tinggi ketimbang BCA, Bank Mandiri dan BNI. BRI mematok suku bunga deposito rupiah sebesar 3 persen per tahun.
Tapi suku bunga sebesar 3 persen per tahun ini berlaku untuk simpanan bertenor 6, 12, 24, dan 36 bulan. Adapun untuk deposito rupiah bertenor 1 dan 3 bulan dipatok bunga sebesar 2,85 persen per tahun.
BISNIS
Baca: Mau Ajukan KUR Tanpa Agunan Hingga Rp 100 Juta? Catat Syarat di 3 Bank BUMN Ini