Terpopuler Bisnis: Syarat KUR Tanpa Agunan Rp 100 Juta, BPOM Soal Ivermectin
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 16 Juli 2021 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang hari Kamis, 15 Juli 2020, dimulai dari syarat mengajukan KUR tanpa agunan hingga Rp 100 juta.
Berikutnya ada berita permintaan Menteri Luhut ke media dan PDIP resmi menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Lalu ada berita tentang izin bus nakal akan dicabut dan Kepala BPOM soal izin darurat Ivermectin.
Kelima topik tersebut paling banyak menyedot perhatian pembaca di kanal Bisnis Tempo.co. Berikut selengkapnya lima berita bisnis yang trending tersebut:
1. Mau Ajukan KUR Tanpa Agunan Hingga Rp 100 Juta? Catat Syarat di 3 Bank BUMN Ini
Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberian subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR). Tak hanya itu, pemerintah juga menaikkan plafon KUR tanpa agunan pada tahun ini.
Dengan begitu, tambahan subsidi bunga KUR menjadi 3 persen berlaku selama 6 bulan dari 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021. Selain itu, nilai maksimal KUR tanpa agunan juga dinaikkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta.
Kebijakan ini bertujuan untuk menggairahkan sektor UMKM di tengah pemulihan ekonomi nasional. Paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR pada Senin lalu, 12 Juli 2021 menyebutkan, pemerintah membidik kenaikan anggaran subsidi bunga senilai Rp 16,7 triliun hingga akhir tahun.
Simak lebih jauh tentang BUMN di sini.
<!--more-->
2. Luhut ke Media: Tak Usah Buat Berita Kontradiksi atau Statement Saya Dipotong
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan permintaan khusus kepada wartawan dan media dalam konferensi pers PPKM Darurat pada hari ini, Kamis, 15 Juli 2021. Ia meminta media tidak membuat berita-berita yang kontradiksi dan tidak benar.
"Jadi saya mohon kita ndak usah berpolemik, membuat berita-berita yang kontradiksi, atau statement saya dipotong-potong, kalau boleh saya titip teman-teman media," kata Luhut.
Saat ini, kata dia, semua pihak menyelamatkan nyawa orang. Jika makin banyak media membuat berita-berita yang tidak benar, kata dia, maka orang akan semakin stres dan banyak yang meninggal.
Simak lebih jauh tentang Luhut di sini.
3. PDIP Resmi Menolak PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kehutanan, Alasannya?
PDI Perjuangan atau PDIP resmi menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Sebab, PP ini dinilai tidak pro terhadap lingkungan dan upaya menjaga hutan lestari.
"Kami akan sampaikan masukan kepada Presiden Jokowi yang diteruskan ke Kementerian Sekretariat Negara agar PP 23 ini dapat ditolak atau diganti dengan substansi yang lebih pro lingkungan," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam webinar pada Rabu, 14 Juli 2021.
PDI Perjuangan pun telah memerintahkan kadernya yang juga Ketua Komisi IV Sudin agar menolak PP ini. "Tapi dengan cara yang masuk akal," kata dia.
Simak lebih jauh tentang PDIP di sini.
<!--more-->
4. Kemenhub Ancam Cabut Izin Bus Nakal Pengangkut Penumpang Tanpa Syarat Perjalanan
Kementerian Perhubungan akan mencabut izin perusahaan otobus atau PO yang armadanya mengangkut penumpang tanpa syarat perjalanan seperti yang diatur dalam ketentuan PPKM Darurat. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pencabutan izin bus berlaku sementara selama 1-2 bulan.
“Sanksi nanti akan dilakukan oleh kepolisian, bus-bus akan dikandangkan dan izinnya dibekukan 1-2 bulan,” ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Rabu, 14 Juli 2021.
Kementerian Perhubungan sebelumnya menemukan dua bus antar-kota antar-provinsi atau AKAP mengangkut penumpang tanpa syarat perjalanan. Syarat itu meliputi kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Simak lebih jauh tentang bus di sini.
5. Kepala BPOM Bantah Terbitkan Izin Darurat Ivermectin, Ini Penjelasan Lengkapnya
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito membantah pihaknya telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk Ivermectin sebagai obat Covid-19. Kabar tersebut sebelumnya muncul dalam pemberitaan, mengutip Surat Edaran (SE) BPOM yang terbit pada 13 Juli 2021.
"SE itu diartikan salah, bukan demikian," kata Penny saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021.
Menurut Penny, surat tersebut bertujuan agar produsen dan distributor obat-obat yang digunakan untuk pengobatan Covid-18 selalu melaporkan distribusi mereka ke mana saja. Dari daftar 8 obat yang tercantum di dalamnya, hanya ada 2 saja yang punya EUA yaitu Remdesivir dan Favipiravir.
Simak lebih jauh tentang Ivermectin di sini.