Kemenhub: STRP untuk Pengemudi Ojek Online Akan Dibuat Massal

Rabu, 14 Juli 2021 20:18 WIB

Pengemudi ojek online berbicara dengan anggota TNI yang berjaga saat penyekatan jalan di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta, Senin, 5 Juli 2021. Dalam penyekatan tersebut sejumlah pengendara kendaraan bermotor dipaksa untuk berputar balik karna dalam masa PPKM Darurat. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memastikan pengemudi ojek dan taksi online tidak perlu mengurus persyaratan surat tanda registrasi pekerja atau STRP secara individu. Kementerian telah meminta dinas perhubungan di masing-masing daerah menerbitkan STRP secara massal untuk pekerja di sektor tersebut.

“STPR untuk pengemudi ojol akan dibuat massal. Dengan satu STRP, itu sudah didaftarkan langsung dari aplikator ke dinas perhubungan. Jadi nanti kepala dinas perhubungan setempat tidak mengeluarkan STRP satu per satu,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 14 Juli 2021.

Kebijakan ini menyusul adanya protes dari asosiasi pengemudi ojek online yang enggan mengurus STRP secara individu. Pengemudi beralasan, mereka hanya bertugas menerima dan mengantar pesanan yang masuk melalui aplikasi perusahaan.

Meski bersifat kolektif, Budi Setiyadi mengatakan syarat STRP bagi pengemudi ojek maupun taksi online tetap harus dipenuhi. Selain kewajiban bagi pengemudi, Kementerian Perhubungan memastikan penumpang yang menggunakan layanan ojek maupun taksi online mesti mengantongi syarat yang sama.

“Penumpangnya harus bawa STRP juga dan termasuk sektor esensial dan kritikal,” ujar Budi Setiyadi.

Advertising
Advertising

<!--more-->

STRP merupakan syarat wajib yang harus dibawa oleh pekerja di sektor esensial maupun kritikal untuk melakukan aktivitas perjalanan di wilayah aglomerasi. Syarat ini berlaku selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

Sebelumnya, para pengemudi yang tergabung dalam asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mengaku sangat keberatan dengan kebijakan tersebut. Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono beralasan, para mitra pengemudi itu bukanlah pegawai yang ada sangkut pautnya dengan perusahaan penyedia aplikasi.

Para pengemudi ojol, menurut dia, tidak perlu diwajibkan menunjukkan STRP saat bekerja di masa PPKM Darurat karena mereka bukan pegawai. Saat bekerja di masa PPKM Darurat, para pengemudi cukup menunjukkan akun yang terdaftar di aplikasi.

Melalui akun tersebut, petugas di lapangan khususnya di titik-titik penyekatan dapat melihat bahwa yang bersangkutan merupakan pengemudi aktif dan memang sedang bertugas mengambil atau mengantar pesanan. "Untuk STRP kami tidak setuju," ucap Igun.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS

Baca: Bansos Rp 300 Ribu Saat PPKM Darurat Terlalu Kecil, Ekonom: Minimal Rp 1,5 Juta

Berita terkait

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

22 jam lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

1 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

8 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

23 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

23 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

23 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

24 hari lalu

PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

PLN dan BNI menghadirkan 1.500 paket sembako harga murah Rp 59 ribu untuk pengemudi Ojol dan masyarakat umum.

Baca Selengkapnya

Warganet Mengeluh Susah Dapat Ojol, Ternyata Ini Alasannya

25 hari lalu

Warganet Mengeluh Susah Dapat Ojol, Ternyata Ini Alasannya

Menjelang Lebaran 2024, warganet mengeluhkan sulit mendapatkan ojek online (ojol). Lantas, apa yang menyebabkan kesulitan mencari ojol?

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

26 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

28 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya