Kemenhub: STRP untuk Pengemudi Ojek Online Akan Dibuat Massal
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 14 Juli 2021 20:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memastikan pengemudi ojek dan taksi online tidak perlu mengurus persyaratan surat tanda registrasi pekerja atau STRP secara individu. Kementerian telah meminta dinas perhubungan di masing-masing daerah menerbitkan STRP secara massal untuk pekerja di sektor tersebut.
“STPR untuk pengemudi ojol akan dibuat massal. Dengan satu STRP, itu sudah didaftarkan langsung dari aplikator ke dinas perhubungan. Jadi nanti kepala dinas perhubungan setempat tidak mengeluarkan STRP satu per satu,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 14 Juli 2021.
Kebijakan ini menyusul adanya protes dari asosiasi pengemudi ojek online yang enggan mengurus STRP secara individu. Pengemudi beralasan, mereka hanya bertugas menerima dan mengantar pesanan yang masuk melalui aplikasi perusahaan.
Meski bersifat kolektif, Budi Setiyadi mengatakan syarat STRP bagi pengemudi ojek maupun taksi online tetap harus dipenuhi. Selain kewajiban bagi pengemudi, Kementerian Perhubungan memastikan penumpang yang menggunakan layanan ojek maupun taksi online mesti mengantongi syarat yang sama.
“Penumpangnya harus bawa STRP juga dan termasuk sektor esensial dan kritikal,” ujar Budi Setiyadi.
<!--more-->
STRP merupakan syarat wajib yang harus dibawa oleh pekerja di sektor esensial maupun kritikal untuk melakukan aktivitas perjalanan di wilayah aglomerasi. Syarat ini berlaku selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Sebelumnya, para pengemudi yang tergabung dalam asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mengaku sangat keberatan dengan kebijakan tersebut. Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono beralasan, para mitra pengemudi itu bukanlah pegawai yang ada sangkut pautnya dengan perusahaan penyedia aplikasi.
Para pengemudi ojol, menurut dia, tidak perlu diwajibkan menunjukkan STRP saat bekerja di masa PPKM Darurat karena mereka bukan pegawai. Saat bekerja di masa PPKM Darurat, para pengemudi cukup menunjukkan akun yang terdaftar di aplikasi.
Melalui akun tersebut, petugas di lapangan khususnya di titik-titik penyekatan dapat melihat bahwa yang bersangkutan merupakan pengemudi aktif dan memang sedang bertugas mengambil atau mengantar pesanan. "Untuk STRP kami tidak setuju," ucap Igun.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS
Baca: Bansos Rp 300 Ribu Saat PPKM Darurat Terlalu Kecil, Ekonom: Minimal Rp 1,5 Juta